Nuralita Hampir Gagal Lanjutkan Skripsi Karena Rekening Diblokir PPATK, Akhirnya Jual Cincin

Nuralita Hampir Gagal Lanjutkan Skripsi Karena Rekening Diblokir PPATK, Akhirnya Jual Cincin

Pengalaman Nuralita yang Hambat Skripsinya Akibat Pemblokiran Rekening Dormant

Nuralita, seorang warga Jakarta Selatan, mengalami kesulitan serius dalam melanjutkan skripsi karena uang di rekening banknya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Awalnya, ia melakukan kesalahan transfer uang dari rekening aktif ke rekening pribadi yang sudah tidak aktif selama enam bulan terakhir. Rekening tersebut menjadi penting bagi Nuralita karena digunakan untuk membayar tugas akhir kuliah.

Saat itu, Nuralita mencoba menghubungi layanan pelanggan bank agar bisa menarik uangnya. Namun, ia kaget ketika mengetahui bahwa rekeningnya telah diblokir oleh PPATK. Hal ini membuatnya merasa khawatir karena takut disangka terlibat dalam tindak pidana. Petugas bank kemudian menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan karena rekening tersebut termasuk dalam kategori "dormant" atau tidak aktif.

Pemblokiran rekening dormant dilakukan oleh PPATK sebagai upaya pencegahan terhadap penggunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti judi online. Namun, Nuralita merasa bahwa kebijakan ini justru memberatkan banyak orang. Ia mengatakan bahwa alasan pemblokiran berdasarkan dugaan judi online terasa terlalu umum dan kurang efektif. Menurutnya, cara yang digunakan untuk mencegah perjudian online tidak seharusnya memengaruhi nasabah yang hanya tidak aktif secara sementara.

Selain itu, Nuralita mengungkapkan bahwa proses untuk membuka blokir rekening tidak semudah yang diharapkan. Ada birokrasi yang cukup rumit, sehingga ia harus bolak-balik ke bank dan menghabiskan waktu serta biaya tambahan. Karena tenggat waktu pembayaran skripsi sudah mendekat, Nuralita terpaksa menjual cincin tabungannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Ia berharap pemerintah lebih fokus pada masalah yang benar-benar urgent dan tidak memberatkan rakyat kecil. Nuralita menyampaikan bahwa banyak orang yang masih kesulitan mengakses informasi dan bantuan, namun kebijakan seperti ini justru membuat mereka semakin repot.

PPATK Blokir Rekening Dormant untuk Pencegahan Tindak Pidana

Beberapa waktu lalu, PPATK mengambil langkah pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tiga bulan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening, pencucian uang, hingga kejahatan siber. Ivan Yustiavandana, anggota PPATK, menjelaskan bahwa saldo di rekening yang diblokir tetap aman dan hak nasabah tidak akan hilang.

Pemblokiran rekening hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan datang ke bank. Istilah rekening dormant merujuk pada jenis rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu. Setiap bank memiliki aturan yang berbeda mengenai durasi keaktifan rekening.

Beberapa hari terakhir, kebijakan PPATK ini memicu berbagai komentar dari berbagai kalangan, mulai dari anggota DPR, advokat, hingga tokoh buruh. Namun, Ivan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening dormant yang sempat dihentikan sementara.

Ivan menjelaskan bahwa langkah tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan. Ia menegaskan bahwa dengan kebijakan ini, rekening-rekening tabungan menjadi lebih aman dan terpantau. Di sisi lain, beberapa nasabah marah karena merasa dibekukan akibat tidak aktif. Namun setelah dicek, ternyata sebagian besar pembekuan rekening bukan karena dormancy, melainkan karena digunakan sebagai rekening penampung hasil tindak pidana, terutama judi online.