Pacar Suruh ART Nekat Rekam Majikan Tanpa Busana, Aksi Terbongkar CCTV

Pacar Suruh ART Nekat Rekam Majikan Tanpa Busana, Aksi Terbongkar CCTV

Kasus Kekerasan dan Pelanggaran Privasi yang Menggemparkan

Di kota Bekasi, Jawa Barat, sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18 tahun) melakukan tindakan tidak pantas dengan merekam majikannya tanpa busana. Kejadian ini memicu perhatian publik dan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.

Dari pengakuan DA, ternyata ia diperintahkan oleh pacarnya, MFR (23 tahun), yang juga bekerja sebagai satpam. Aksi ini dilakukan karena ancaman dari MFR, yang menyatakan akan menyebarkan video porno milik DA jika tidak menuruti permintaannya. Hal ini menunjukkan bahwa motif utama dari aksi DA bukanlah kesukaan pribadi, melainkan tekanan dan ancaman dari pacarnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa MFR dapat dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Kejadian ini terjadi pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika DK mengetahui bahwa DA telah merekamnya tanpa busana saat hendak berpakaian usai mandi.

Kejadian ini terbongkar setelah suami DK, PRP, curiga melihat rekaman CCTV yang menunjukkan DA sedang merekam DK. Setelah dikonfirmasi, DA mengaku telah merekam DK menggunakan ponsel yang ditempatkan di kakinya sambil pura-pura bermain dengan anaknya. Dari pengakuan DA, ia mengaku sudah dua kali melakukan hal serupa, yaitu pada 14 dan 15 Mei 2025.

Selain kasus di Bekasi, ada juga laporan serupa dari Ambon. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, AP, menjadi korban pornografi setelah foto-foto tanpa busananya tersebar di media sosial. Ibu korban, ND (38 tahun), melaporkan kejadian ini ke Polresta Pulau Ambon. Dugaan awal menyebutkan bahwa AP dirayu oleh kekasihnya, GL, untuk membuka bajunya saat melakukan panggilan video. Akibatnya, tangkapan layar dari panggilan video tersebut disebarkan, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan dari orang tua korban.

Kasus di Ambon ini juga terungkap ketika ND melihat tangkapan layar dari panggilan video yang menunjukkan putrinya dalam kondisi tidak sopan. Setelah menemui putrinya, ND mendapatkan pengakuan bahwa AP memiliki hubungan asmara dengan GL. Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, di Sulawesi Barat, sebuah kejadian yang membuat malu terjadi. Pasangan remaja AL (15 tahun) dan SE (18 tahun) digerebek warga dalam keadaan telanjang. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Wonomulyo, Polewali Mandar, pada Sabtu (2/8/2025) malam. Warga yang merasa risih akhirnya melakukan penggerebekan setelah beberapa kali diminta bubar namun tidak diindahkan.

Dari berbagai kasus ini, terlihat bahwa masalah privasi, kekerasan, dan pelanggaran hukum semakin marak. Pemerintah dan aparat hukum harus lebih waspada dan memberikan perlindungan yang cukup kepada masyarakat, terutama bagi korban yang masih di bawah umur. Selain itu, pentingnya edukasi tentang etika, hukum, dan kesadaran akan batasan privasi harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.