Pelantikan Hari Ini, Ini Dia Sosok Wakil Panglima TNI yang Dibocorkan

Pelantikan Wakil Panglima TNI 2025: Bocoran Nama dan Peran Jabatan
Presiden Joko Widodo akan melantik Wakil Panglima TNI pada hari ini, Minggu 10 Agustus 2025. Acara pelantikan akan digelar dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat. Ini menjadi momen penting karena jabatan Wakil Panglima TNI telah kosong selama sekitar 25 tahun.
Sebelumnya, jabatan tersebut diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dari 26 Oktober 1999 hingga 20 September 2000. Setelah itu, jabatan tersebut dihapus oleh Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid, sebagai bagian dari efisiensi struktur TNI.
Siapa yang Akan Menjadi Wakil Panglima TNI?
Dari berbagai sumber, muncul spekulasi bahwa sosok yang akan ditunjuk sebagai Wakil Panglima TNI adalah Letjen TNI Tandyo Budi Revita. Saat ini, Tandyo menjabat Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad). Dalam beberapa pekan terakhir, namanya sering disebut-sebut sebagai kandidat kuat untuk posisi tersebut. Bahkan, dalam susunan acara yang beredar, nama Tandyo tercantum sebagai pejabat yang akan dilantik.
Tandyo dikenal memiliki rekam jejak panjang di dunia militer. Sebelum menjabat Wakasad, ia pernah mengemban sejumlah posisi strategis, termasuk Pangdam hingga pejabat di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Tugas dan Peran Wakil Panglima TNI
Jabatan Wakil Panglima TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam pasal 15 ayat (1), Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Sedangkan dalam pasal 15 ayat (2), tugas Wakil Panglima TNI antara lain: - Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; - Memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI; - Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan - Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Dalam lampiran Perpres 66/2019, dijelaskan bahwa Wakil Panglima TNI diisi oleh perwira tinggi (Pati) bintang 4.
Gaji dan Tunjangan Anggota TNI
Gaji anggota TNI pada tahun 2025 sama seperti tahun 2024. Pada tahun 2024, gaji anggota TNI naik sebesar 8%. Kenaikan gaji TNI termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut rincian gaji TNI 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I: Tamtama TNI
- Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Golongan V: Perwira Tinggi TNI
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
Tunjangan Tambahan bagi Anggota TNI AD
Selain gaji pokok, TNI AD juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Berikut rincian tunjangan TNI AD:
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Selain itu, ada pula tunjangan tambahan seperti tunjangan suami/istri, anak, beras, jabatan, lauk pauk, dan operasi keamanan. Contohnya, tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak, dan tunjangan beras sebesar 18 kg per bulan dengan harga Rp 8.047 per kg.