Pembaruan Kalender 2025: Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Agustus–Desember

Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Salah satu tanggal penting yang ditetapkan adalah 18 Agustus 2025, yang menjadi hari merah. Pengumuman ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan agenda kerja dan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Total terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sehingga masyarakat akan memiliki kesempatan untuk berlibur selama 27 hari resmi sepanjang tahun 2025. Daftar ini tidak hanya berguna bagi instansi pemerintah dan swasta, tetapi juga sangat penting bagi sektor pendidikan, transportasi, pelayanan publik, serta perencanaan aktivitas sosial dan keagamaan masyarakat.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025
Berikut adalah daftar hari libur nasional yang telah ditetapkan:
Januari: - Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi - Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. - Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Maret: - Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) - Senin, 31 Maret: Idulfitri 1446 Hijriah
April: - Selasa, 1 April: Idulfitri 1446 Hijriah - Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus - Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Mei: - Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional - Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE - Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Juni: - Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila - Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah - Jumat, 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Agustus: - Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80
September: - Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad saw.
Desember: - Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama Tahun 2025
Selain hari libur nasional, ada juga cuti bersama yang ditetapkan:
Januari: - Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Maret: - Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
April: - Rabu, 2 April: Idulfitri 1446 Hijriah - Kamis, 3 April: Idulfitri 1446 Hijriah - Jumat, 4 April: Idulfitri 1446 Hijriah - Senin, 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
Mei: - Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE - Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Juni: - Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
Desember: - Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Dampak Pengumuman Terhadap Berbagai Sektor
Penetapan hari libur ini memberikan dasar hukum bagi dunia usaha dan pelaku industri dalam mengatur jadwal operasional. Di samping itu, daftar libur ini juga menjadi pedoman resmi dalam penyusunan kalender pendidikan untuk tahun ajaran baru.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan liburan secara optimal, baik untuk kepentingan rekreasi, ibadah, maupun peningkatan kualitas hidup keluarga. Di sisi lain, pengelola sektor pelayanan publik diminta untuk mengatur jadwal kerja secara efisien agar pelayanan tetap berjalan dengan baik selama masa libur.
Dengan pengumuman ini, masyarakat diharapkan memiliki cukup waktu untuk menyusun perencanaan aktivitas sepanjang paruh kedua tahun 2025 secara lebih teratur dan produktif.