Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa Nansean Timur, Ini Penjelasan Kasie Pidsus Kejari TTU

Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa Nansean Timur, Ini Penjelasan Kasie Pidsus Kejari TTU

Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nansean Timur

Seorang mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa. Tersangka yang bernama Yohanes Ua diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana desa selama masa jabatannya dari tahun 2015 hingga 2020.

Menurut informasi yang diperoleh, Yohanes Ua menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Nansean Timur pada periode tersebut. Pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwajib menunjukkan bahwa ada indikasi penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi serta tidak adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan.

Penyimpangan yang Dilakukan Tersangka

Dalam laporan yang disampaikan, tersangka diduga melakukan beberapa pelanggaran yang melanggar peraturan perundang-undangan. Antara lain:

  • Pengelolaan keuangan desa yang tidak dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
  • Pembuatan pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dana.
  • Pemalsuan dokumen dan tanda tangan.
  • Tidak melakukan penyetoran pajak PPN dan PPh ke kas negara.

Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Oleh karena itu, pihak berwajib menetapkan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, mulai tanggal 4 Agustus 2025 hingga 23 Agustus 2025 di RUTAN Kelas IIB Kefamenanu.

Dasar Hukum yang Digunakan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara yang dialami akibat tindakan tersangka mencapai jumlah yang sangat besar. Perhitungan kerugian tersebut mencapai Rp 999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen). Angka ini didasarkan atas hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten TTU.

Proses Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Yohanes Ua dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif. Tim Penyidik Kejari TTU telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur sejak tahun 2024 lalu.

Firman menyatakan bahwa bukti-bukti yang ditemukan cukup untuk menetapkan Yohanes Ua sebagai tersangka. Selain itu, pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan desa juga mendukung adanya kerugian negara yang signifikan.

Proses Penahanan dan Penangkapan

Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol oleh petugas. Ia kemudian digelandang ke dalam mobil tahanan dan diantar ke Rutan Kefamenanu untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dan instansi terkait untuk lebih waspada dalam pengelolaan dana desa.