Penghentian Sementara IPR Kayuboko Terkait Temuan Pelanggaran Serius

Penghentian Sementara Operasional Tiga IPR di Kayuboko, Sulawesi Tengah
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Keputusan ini tertuang dalam Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum yang dikeluarkan pada 26 Juni 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Dinas PMPTSP dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai tindak lanjut dari hasil peninjauan lapangan lintas instansi yang dilakukan pada 12 Juni 2025. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran teknis dan lingkungan di lokasi pertambangan rakyat Kayuboko.
Instruksi Utama dari Gubernur
Dalam surat tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah memberikan dua instruksi utama:
- Menghentikan sementara aktivitas tambang oleh tiga koperasi pemegang IPR, yaitu:
- Koperasi Sinar Emas Kayuboko.
- Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera.
- Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.
Ketiga IPR ini telah disetujui oleh Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, tetapi belum memenuhi ketentuan perundang-undangan dan hasil kajian teknis yang dipersyaratkan.
- Menginstruksikan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah bersama Inspektur Tambang untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap IPR tersebut. Selain itu, diminta berkoordinasi dengan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) untuk menertibkan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Parimo.
Temuan Lapangan yang Mengkhawatirkan
Dari hasil tinjauan lapangan, tim yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulteng bersama sejumlah OPD teknis dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III menemukan kondisi lingkungan yang mengkhawatirkan. Salah satunya adalah sungai Olaya yang mengalir antara Desa Kayuboko dan Desa Air Panas. Air yang keruh kekuningan akibat sedimentasi dari aktivitas tambang menjadi salah satu indikasi kerusakan lingkungan.
Tim juga menemukan pengerukan yang dilakukan pihak koperasi untuk normalisasi sungai. Namun, materialnya hanya ditumpuk di pinggir sungai sebagai tanggul darurat. Jika tidak ditangani secara menyeluruh dari hulu ke hilir, kondisi ini dinilai berisiko memicu banjir bandang.
Di lokasi Blok WPR Kayuboko seluas ±100 hektare, ditemukan sebagian besar bukaan tambang merupakan warisan dari aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) sejak 2017 hingga 2023. Saat ini, terdapat 10 blok IPR, dengan 3 di antaranya telah diterbitkan. Namun, kegiatan pertambangan yang ditemukan di lapangan dinilai tidak sesuai aturan.
Pelanggaran Teknis yang Ditemukan
Beberapa pelanggaran teknis yang ditemukan antara lain:
- Koperasi Sinar Emas Kayuboko menggunakan 3 unit excavator untuk normalisasi sungai.
- Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera mengoperasikan lebih dari 15 unit alat berat dan peralatan lain seperti mesin slice box, dump truck, water truck, bulldozer, dan kolam tailing.
Padahal, sesuai Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 150.K/MB.01/MEM.B/2024, setiap IPR hanya diperbolehkan menggunakan maksimal satu unit excavator berbobot 20 ton untuk menghindari perubahan morfologi yang ekstrem.
Lebih parahnya, ketiga koperasi yang telah mengantongi IPR belum menyusun dokumen rencana penambangan, dan belum mengajukan Kepala Teknik Tambang (KTT) seperti yang diwajibkan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 maupun Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.
Proses Penyusunan Regulasi
Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah juga disebutkan masih dalam proses menyusun dokumen Rencana Reklamasi Tambang Rakyat serta regulasi tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), yang merupakan komponen penting dalam pengelolaan lingkungan tambang.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penghentian sementara ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah IPR Kayuboko dilakukan sesuai aturan hukum dan teknis yang berlaku. Gubernur Anwar Hafid meminta seluruh instansi teknis dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat, dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang masih berlangsung.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk membenahi tata kelola pertambangan rakyat, agar tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di sekitar wilayah tambang.