Pengrajin Viral Tahan Diri Setelah Terima Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, NIK Disalahgunakan

Pengrajin Viral Tahan Diri Setelah Terima Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, NIK Disalahgunakan

Kehidupan Sederhana Seorang Buruh Jahit yang Tiba-Tiba Dihantam Tagihan Pajak Miliaran Rupiah

Seorang buruh jahit di Pekalongan, Jawa Tengah, mengalami stres berat setelah menerima surat klarifikasi pajak senilai Rp2,8 miliar dari pihak terkait. Ismanto (32), warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, merasa kaget karena tidak pernah melakukan transaksi sebesar itu. Kedatangan petugas pajak ke rumahnya pada Rabu (6/8/2025) sempat membuat Ismanto dan istrinya panik, terlebih surat tersebut mencantumkan data transaksi atas namanya yang nilainya sangat besar.

Ismanto menduga identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Tagihan itu diserahkan langsung oleh petugas pajak pada Rabu (6/8/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Setelah menerima tagihan miliaran rupiah itu, Ismanto sering mengurung diri di kamar lantaran bingung dan stres. Ia menyampaikan bahwa petugas pajak memahami situasinya, karena mereka juga heran dengan adanya tagihan tersebut.

Rumah Ismanto yang sederhana berdinding tembok dengan tiang kayu dan lantai plester terletak di ujung gang sempit selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu, dan jauh dari kesan mewah. Dengan kehidupan yang sederhana, Ismanto dan istrinya, Ulfa (27), terkejut saat menerima tagihan pajak tersebut. Ia menjelaskan bahwa ia hanya buruh jahit lepas, tidak pernah memiliki usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu.

Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto langsung menyampaikan keberatan dan menolak tagihan yang menurutnya tidak masuk akal. Ia menduga, data dirinya telah disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab. "Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun. Nama saya jelas disalahgunakan," tegasnya.

Terkait kejadian ini, Ismanto telah mendatangi kantor pajak untuk melakukan klarifikasi, Jumat (8/8/2025). Ia berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan, dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan. "Alhamdulillah, saya udah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," tambahnya.

Penjelasan Kantor Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan tagihan Rp2,8 miliar yang ditujukan untuk Ismanto. Namun, ia menegaskan, kedatangan petugas pajak ke rumah Ismanto bukan melakukan penagihan pajak, melainkan hanya untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi. "Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai dengan SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih," ujarnya.

Dalam data administrasi KPP Pratama, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,8 miliar, itu nilai transaksinya, bukan pajaknya. Berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada 2021, tercatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan. Karena alasan itu, petugas perlu melakukan verifikasi langsung.

"Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar wajib pajak yang melakukan transaksi tersebut? Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya," ungkap Subandi. Saat dilakukan verifikasi, Ismanto mengakui NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya. Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran.

Menurut Subandi, kejadian seperti yang dialami Ismanto bukan pertama kali terjadi. Banyak kasus serupa terjadi, di mana NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Viralnya Video dan Tanggapan DJP

Terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai buruh jahit ditagih pajak hingga Rp2,8 miliar. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa KPP Pratama Pekalongan mengunjungi rumah Ismanto untuk melakukan klarifikasi. Namun, dalam video yang viral di media sosial dinarasikan, KPP Pratama Pekalongan menagih pajak kepada Ismanto senilai Rp2,8 miliar.

Video itu viral setelah pelanggan dari Ismanto datang ke rumah buruh jahit itu pada Rabu. Pelanggan kemudian memvideokan kejadian yang menimpa Ismanto tersebut. Berdasarkan keterangan Ismanto, niat pelanggan hanya untuk lucu-lucuan. "Pada Kamis (7/8/2025), pengapload video menanyakan mengenai jam berapa petugas pajak datang dan dijawab oleh wajib pajak."

Menjelang maghrib tanpa izin dari wajib pajak, video tersebut telah diposting di Instagram Pekalongantrending. Setelahnya, Ismanto mencoba menghubungi pelanggannya itu untuk menghapus video tersebut. Selain informasinya tidak tepat, Ismanto merasa khawatir dengan identitasnya yang termuat di dalam video tersebut. Namun, Ismanto tidak mendapat respons dari pelanggan itu.

Selanjutnya, ia menghubungi admin media sosial yang turut mengunggah video tersebut untuk melakukan penghapusan. "Wajib pajak dan istrinya mengatakan malam tersebut, Kamis (7/8/2025) tidak bisa tidur nyenyak. Jumat pagi, wajib pajak didatangi oleh perangkat desa dan beberapa wartawan yang menanyakan informasi tersebut." Jumat siang wajib pajak ke kantor dan bertemu petugas dan telah memberikan klarifikasi atas surat tersebut dan wajib pajak meminta maaf atas viralnya video tersebut. Wajib pajak juga menyayangkan viralnya video tersebut karena tanpa izin yang bersangkutan dan informasi yang disampaikan di medsos tidak sesuai.