Pengusaha Jahit Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, NIK Disalahgunakan

Featured Image

Kebingungan Seorang Buruh Jahit Terhadap Tagihan Pajak Miliaran Rupiah

Ismanto, seorang buruh jahit lepas berusia 32 tahun, merasa terkejut dan kaget saat menerima tagihan pajak senilai Rp 2,8 miliar. Hal ini sangat bertentangan dengan profilnya sebagai pekerja sederhana yang hanya mengandalkan penghasilan dari menjahit pakaian untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Ismanto tinggal bersama istrinya, Ulfa, di sebuah rumah sederhana di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah. Rumah mereka terletak di ujung gang sempit yang bahkan tidak bisa dilalui mobil. Bahkan sepeda motor pun harus melaju perlahan agar tidak terserempet.

Saat petugas pajak datang ke rumahnya, Ismanto langsung menyampaikan keberatannya atas tagihan tersebut. Dalam surat tagihan, tercatat bahwa ia memiliki usaha perdagangan kain dengan skala besar. Namun, Ismanto membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha yang berkembang pesat.

Penghasilannya sebagai buruh jahit hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam transaksi pinjaman online atau pinjaman lainnya. Ia yakin bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mengunjungi Kantor Pajak

Setelah menerima tagihan tersebut, Ismanto langsung mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk klarifikasi. Petugas pajak memberikan penjelasan bahwa data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak adalah senilai Rp 2,9 miliar. Namun, ini bukan berarti pajak yang harus dibayarkan, melainkan nilai transaksi yang tercatat dalam sistem.

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak datang ke rumah Ismanto dengan membawa surat resmi. Tujuannya adalah untuk verifikasi data transaksi yang tercatat dalam sistem. Subandi menjelaskan bahwa NIK milik Ismanto digunakan dalam transaksi oleh salah satu perusahaan, sehingga diperlukan klarifikasi lebih lanjut.

Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya. Namun, ia tetap membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala besar. Dugaan kuat muncul bahwa pihak lain menggunakan NIK miliknya tanpa izin.

Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga identitas pribadi. Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Penyalahgunaan NIK di Indonesia

Kasus pencurian dan penyalahgunaan NIK di Indonesia tidak terjadi secara isolated. Pada 2023, dua tahun sebelum NIK Ismanto disalahgunakan, terjadi kasus serupa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Seorang pria bernama KA ditangkap karena mencuri NIK warga Jateng dan menggunakannya untuk registrasi ribuan SIM Card seluler.

KA mengaku mendapatkan data kependudukan dari Google. Bisnis haram ini memberikan omzet yang menjanjikan, mencapai Rp 15 juta per bulan. Atas perbuatannya, KA dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 24 Tahun 2013, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan data pribadi. Identitas yang disalahgunakan dapat berdampak besar, baik secara finansial maupun hukum. Oleh karena itu, setiap individu perlu lebih berhati-hati dalam menjaga informasi pribadi, terutama NIK dan dokumen kependudukan lainnya.