Pengusaha Jual 100 NMax Palsu dalam 2 Hari, Harga Rp15 Juta

Featured Image

Penjualan Motor Nmax Murah di Deli Serdang Viral di Media Sosial

Sejumlah ratusan unit sepeda motor Nmax yang dijual dengan harga jauh di bawah pasar viral di media sosial, khususnya Instagram. Video yang beredar menunjukkan bahwa motor-motor tersebut terendam banjir dan kemudian dilelang dengan harga murah, yaitu sekitar Rp15-20 juta per unit. Namun, motor-motor ini tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB, sehingga dinyatakan bodong.

Dalam video yang beredar, terlihat ratusan unit sepeda motor dikeluarkan dari gudang. Lokasi gudang tersebut diketahui berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Gudang itu terletak di Jalan Turi Barat, Dusun XI, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Gudang tersebut telah berdiri lama dan dimiliki oleh seorang pengusaha lokal.

Kepala Dusun XI, Winarto, membenarkan keberadaan gudang tersebut. Ia mengungkapkan bahwa gudang itu sudah lama berdiri dan merupakan milik warga setempat. Ia juga menyebutkan bahwa penjualan motor Nmax tersebut telah viral di media sosial, meskipun ia tidak mengetahui jumlah pasti unit yang tersimpan di dalam gudang.

Menurut informasi dari warga setempat, penjualan motor-motor tersebut berlangsung selama dua hari saja. Warga bernama Yeni mengatakan bahwa barang-barang tersebut cepat habis terjual. "Barangnya cepat habis, sekarang gudangnya sudah kosong," ujarnya. Penjualan dimulai pada hari Selasa pekan lalu, dan hanya dalam waktu dua hari seluruh unit telah terjual habis.

Pembeli motor berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara seperti Indra Pura, Tebing Tinggi, Belawan, dan Marelan. Yeni menjelaskan bahwa motor yang dikeluarkan dari gudang telah dibeli dan ada ratusan unit yang terjual. Bahkan, beberapa pembeli langsung membawa mekanik untuk memperbaiki sepeda motor tersebut setelah keluar dari gudang.

Di lokasi gudang, tampak pintu terkunci dan terdapat pengumuman bahwa tidak melayani transaksi karena sedang libur. Polda Sumut juga telah mendatangi lokasi untuk meninjau situasi tersebut. Ditlantas Polda Sumatra Utara memberikan tanggapan dan melakukan langkah antisipasi terkait pengurusan surat-surat kendaraan.

Kombes Pol Firman Darmansyah, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam membeli kendaraan, baik baru maupun bekas. Dia menekankan pentingnya memastikan bahwa kendaraan yang dibeli memiliki dokumen sah dan tidak tergoda oleh harga yang sangat rendah. "Jika ada yang menawarkan harga jauh di bawah pasaran, sebelum melakukan transaksi jual beli, dapat melakukan crosscheck ke kantor Samsat terdekat," tambahnya.

Kasus Pencurian Sepeda Motor di Jawa Timur

Sementara itu, di Jawa Timur, kasus pencurian sepeda motor Nmax menjerat Benni (37), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukun, Kota Malang, setelah mencuri Nmax milik bosnya sendiri, Riyadi (62), di tempat kerjanya yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun.

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, siang. Benni membawa kabur motor bernomor polisi N-5051-ABX tanpa sepengetahuan sang pemilik. Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan setelah penyelidikan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jombang pada Senin (21/7/2025).

Selain tersangka, dua barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Nmax milik korban serta Honda Beat berhasil diamankan. AKP Wardi Waluyo, Kanit Reskrim Polsek Sukun, menjelaskan bahwa tersangka Benni menggunakan modus mencari pekerjaan. Setelah diterima bekerja satu minggu, ia langsung mencuri sepeda motor milik bosnya.

Modus pencurian yang digunakan adalah meminjam kunci kontak kepada anak korban, lalu membawa motor ke Jombang dan menjualnya ke penadah berinisial PB alias Wibowo. Motor Yamaha Nmax dijual dengan harga Rp4 juta dan Honda Beat Rp2 juta. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Benni telah melakukan pencurian sebanyak empat kali dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, Benni dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Sedangkan tersangka penadah berinisial PB alias Bowo (37) dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.