Persyaratan Pindah Alamat Tanpa Surat RT/RW

Perubahan Proses Pindah Domisili Tanpa Surat Pengantar RT/RW
Proses pindah domisili atau alamat kini menjadi lebih mudah karena tidak lagi memerlukan surat keterangan dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan. Hal ini berlaku untuk siapa pun yang pindah tempat tinggal karena berbagai alasan seperti menikah, bekerja, menempuh pendidikan, atau alasan lainnya.
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat yang ingin mengurus pindah domisili hanya perlu membawa dokumen kependudukan pribadi. Selain itu, penduduk juga wajib mengganti Kartu Keluarga (KK) dan KTP apabila pindah rumah dengan tujuan menetap.
Syarat Pindah Alamat Tanpa Surat Pengantar RT/RW
Syarat pindah alamat tanpa surat pengantar RT/RW diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Berikut adalah beberapa syarat utama:
- Fotokopi KK
- Formulir F-1.03 yang disediakan oleh Dinas Dukcapil
- KTP-el asli untuk keperluan verifikasi
Setelah persyaratan dipenuhi, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil. Selain itu, proses pindah domisili ini juga gratis dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Cara Pindah Alamat Tanpa Surat Pengantar RT/RW
Proses pindah alamat rumah dilakukan melalui beberapa tahapan, tergantung pada apakah alamat tujuan berada di dalam atau di luar kabupaten/kota maupun provinsi.
Jika Pindah Alamat Masih dalam Satu Kabupaten/Kota
Jika pindah alamat masih dalam satu kabupaten atau kota, termasuk dalam satu kecamatan, penduduk cukup datang ke kantor Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat yang tercatat saat ini.
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan antara lain: - Fotokopi KK - Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah. Diperlukan apabila pemohon menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau indekos - KTP-el - Kartu Indonesia Anak (KIA), jika ada anggota keluarga yang masih berusia anak.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan: - Datang ke kantor Dinas Dukcapil sesuai hari dan jam kerja - Mengisi formulir F-1.03 yang disediakan di kantor Dukcapil - Melampirkan fotokopi KK dan, jika diperlukan, surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap jika kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah. Jika kepala keluarga tidak pindah, maka KK tetap diterbitkan. Namun, jika kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka KK dengan nomor KK baru akan diterbitkan.
Jika Pindah Alamat di Luar Kabupaten/Kota dan Provinsi
Untuk pindah alamat di luar kabupaten/kota atau provinsi, masyarakat perlu mendatangi dua kantor Dukcapil, yakni di daerah asal dan daerah tujuan.
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan antara lain: - Fotokopi KK - Surat Keterangan Pindah (SKPWNI). Dokumen ini terbit setelah proses mengurus pindah domisili di kantor Dukcapil asal sudah rampung - Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos - KTP - KIA
Tahapan selanjutnya: 1. Ke kantor Dukcapil daerah asal - Mengisi Formulir F-1.03 yang disediakan oleh Dinas Dukcapil - Melampirkan fotokopi KK - Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap jika kepala keluarga tidak pindah - Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru jika kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah - Jika seluruh anggota keluarga yang tidak pindah masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang sudah dewasa. Solusinya adalah: saudara dewasa yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga, atau anak-anak dititipkan ke KK saudara terdekat disertai surat pernyataan kesediaan menjadi wali. - Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
- Kantor Dukcapil daerah tujuan
- Setelah SKPWNI terbit, silakan datangi kantor Dukcapil daerah tujuan dan ikuti langkah-langkah berikut:
- Menyerahkan SKPWNI
- Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan kos perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
- Menyerahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
- Jika belum memiliki SKP, Dukcapil daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
- Mengisi F-1.03
- Melampirkan fotokopi KK
- Jika tidak dapat melampirkan KK, maka mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dukcapil daerah tujuan. Dukcapil daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
- Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dinas memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama