PMI Asal TTU yang Teraniaya di Malaysia Selalu Hubungi Keluarga Saat Bekerja

Pengalaman Menyedihkan Pekerja Migran Indonesia yang Dipulangkan dalam Kondisi Mengenaskan
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Elvi Normawati Kun, ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah dipulangkan ke Indonesia. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran terkait perlakuan yang dialami korban selama bekerja di luar negeri.
Elvi, yang sebelumnya bekerja sebagai PMI Non-prosedural di Malaysia, sering berkomunikasi dengan keluarganya melalui video call WhatsApp setiap malam sebelum tidur. Namun, hubungan tersebut terputus ketika korban dipulangkan ke agen perusahaan perekrut tenaga kerja PT Parminsa pada akhir Juli 2025. Saat itu, korban sempat menghubungi suaminya, Raymundus Kolo, tetapi tidak dapat mempertahankan kontak setelah dikembalikan ke agen tersebut.
Menurut keterangan Raymundus, saat berkomunikasi dengan istri mereka, korban mengaku diperlakukan baik oleh majikannya selama bekerja. Tujuan dari majikan adalah mengembalikan korban ke perusahaan untuk menjalani pengobatan. Jika sudah pulih, korban akan kembali bekerja. Namun, keadaan berubah drastis setelah korban meninggalkan rumah majikan pada tanggal 25 atau 26 Juli 2025.
Setelah dikeluarkan dari rumah majikan, korban menerima informasi dari orang yang membantu mereka pada akhir Juli 2025. Dalam proses pemulangan, korban sempat menghubungi keluarganya, tetapi kembali kehilangan kontak setelah diserahkan ke agen PT Parminsa.
Raymundus mengungkapkan bahwa istrinya mengurus dokumen secara diam-diam sebelum berangkat ke Malaysia. Ia juga menyebutkan bahwa istrinya meminta izin untuk foto bersama sebelum keberangkatan. Meskipun awalnya tidak setuju, Raymundus akhirnya menyetujui permintaan tersebut karena alasan ekonomi.
Perlakuan Kasar yang Dialami Korban
Dari informasi yang diberikan oleh korban, Elvi dianiaya dan disekap selama empat hari oleh agen PT Parminsa. Selama masa penyekapan, korban tidak diberi makan dan mengalami berbagai bentuk penyiksaan. Agen tersebut juga menyita handphone milik korban, sehingga korban tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga selama masa penyiksaan.
Korban kemudian dibantu oleh tiga orang TNI saat dipulangkan ke Indonesia melalui jalan darat. Mereka mengantarkan korban ke RSUD dr. Soedarso Pontianak, tempat korban menceritakan semua pengalaman buruk yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan dari korban, sebelum mengalami penyiksaan, Elvi pernah mengalami sakit ringan. Majikan kemudian memutuskan untuk mengembalikan korban ke agen perusahaan untuk dirawat. Setelah tiba di agen tersebut, korban kembali disiksa selama empat hari.
Proses Pemulangan yang Rumit
Proses pemulangan korban dilakukan secara bertahap. Pertama-tama, korban dikirim ke rumah orang kepercayaan dari perusahaan selama satu hari. Setelah itu, korban dikirim ke rumah orang lain selama empat hari. Akhirnya, korban tiba di Pontianak dalam kondisi sangat parah.
Selama proses ini, korban tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga karena handphone-nya disita. Alasan utama penyitaan handphone adalah karena korban memiliki utang besar kepada perusahaan.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten TTU, Simon Soge, mengatakan bahwa Elvi Normawati Kun merupakan warga Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu. Ia berdomisili bersama tujuh anaknya. PMI Non-prosedural ini berangkat ke Malaysia bersama rekannya bernama Erlin Ola, yang direkrut oleh sebuah perusahaan Non-prosedural.
Simon menyatakan bahwa korban dipulangkan ke Indonesia karena mengalami sakit ginjal. Sebelum dipulangkan, majikan dari PMI asal TTU ini berkomunikasi dengan perusahaan yang merekrut korban. Perusahaan tersebut bernama PT Parminsa.
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT terkait pemulangan korban ke Kabupaten TTU. Informasi tentang kondisi korban pertama kali diterima dari BP3MI Kupang.
Meski telah menerima informasi tentang dugaan penganiayaan, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Simon juga menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan informasi ini kepada Bupati TTU untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.