Polres Indramayu Dianggap Tidak Cepat, Narkoba Merajalela di Kedokan Gabus

Masalah Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Mengkhawatirkan Warga Desa Kedokangabus
Warga Desa Kedokangabus, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mulai mengeluh terkait dugaan maraknya peredaran obat-obatan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Isu ini menyebar luas dan menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat setempat.
Salah seorang warga yang memilih tetap anonim menyampaikan kekhawatirannya kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin mengganggu ketenangan masyarakat.
“Kenapa harus dibiarkan? Ini jelas-jelas merusak generasi muda bangsa Indonesia,” ujarnya saat dimintai keterangan. Menurutnya, aktivitas tersebut bukan hanya mencurigakan, tetapi juga terorganisir dengan baik.
Ia menambahkan bahwa para pelaku memasang pengawas di jalan masuk untuk mengawasi gerak-gerik orang asing. “Biasanya, jika ada orang yang menuju ke sana, mereka sudah diawasi dari jauh. Ada sekitar empat orang yang ditempatkan sebagai pengintai,” tambahnya.
Lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang ini berada dekat rel kereta api. Rumah yang digunakan sebagai markas tampak biasa dari luar, namun aktivitas di dalamnya menimbulkan banyak tanda tanya.
Saat tim awak media mencoba mendekati lokasi tersebut, seorang pria berbaju hitam langsung melarikan diri begitu menyadari kehadiran wartawan. Selain itu, tim juga menemukan bekas wadah obat-obatan yang berserakan di sekitar rumah tersebut. Diduga kuat, obat-obatan tersebut merupakan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat distribusi obat terlarang yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Jika dibiarkan terus, bagaimana nasib anak-anak kami? Ini sudah merusak moral dan kesehatan masyarakat,” keluh warga lainnya.
Dalam konteks hukum, peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar termasuk pelanggaran serius. Aktivitas ini dapat dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga lain ikut berkomentar dan menegaskan bahwa kegiatan seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berat. “Apalagi jika sudah masuk ke ranah distribusi terorganisir, ini bisa dikenakan pasal berlapis,” ujar salah satu warga.
Ia menambahkan bahwa peredaran obat tanpa izin edar dapat merusak kesehatan masyarakat secara sistemik. “Obat yang tidak terdaftar tidak terjamin kualitasnya. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga kesehatan masyarakat,” katanya.
Pihak kepolisian sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut. Namun, warga terus berharap agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam.
Permasalahan peredaran obat-obatan terlarang bukan hanya ancaman hukum, tetapi juga sosial dan moral. Pemerintah daerah diharapkan turut serta dalam upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda.
Sebagai langkah awal, warga meminta dilakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas-aktivitas mencurigakan di wilayah sekitar rel kereta api tersebut. Patroli rutin dan pemasangan kamera pengawas menjadi opsi yang diusulkan oleh tokoh masyarakat setempat.
Warga berharap kasus ini bisa menjadi perhatian serius bagi semua pihak, agar desa mereka kembali aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman obat-obatan berbahaya.