Pomdam Tuntaskan Pengamanan Sidang Vonis Bazarsah

Pomdam Tuntaskan Pengamanan Sidang Vonis Bazarsah

Pengamanan Sidang Vonis Kopda Bazarsah di Palembang

Pengadilan Militer I-04 Palembang telah menyiapkan pengamanan yang maksimal untuk menjaga kelancaran proses sidang vonis terhadap Kopda Bazarsah. Sidang ini akan digelar pada Senin, 11 Agustus 2025. Sebelumnya, pengadilan militer sering kali melibatkan personel Pom TNI dalam penjagaan sekitar pengadilan. Namun, kali ini pengamanan akan dilakukan dengan kekuatan yang lebih besar karena diperkirakan jumlah pengunjung akan lebih banyak dari biasanya.

Mayor Putra, Humas Pengadilan Militer Palembang, menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan keamanan dan ketertiban selama sidang berlangsung. "Insya Allah nanti untuk pengamanan dari Pomdam dengan kekuatan maksimal," ujarnya saat dikonfirmasi. Meski tidak merinci persiapan lainnya, ia memastikan bahwa sidang vonis Bazarsah akan berjalan tanpa hambatan.

Penilaian Pakar Hukum Pidana

Sejumlah ahli hukum pidana menilai bahwa hukuman mati atau seumur hidup layak diberikan kepada pelaku. Dr. Hasanal Mulkan, dosen hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati sesuai dengan fakta persidangan dan pasal yang dikenakan. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mencakup unsur perencanaan dan niat jahat untuk membunuh. Bukti yang ada menunjukkan bahwa Kopda Bazarsah telah menyiapkan senjata api sebelum kejadian dan melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polri.

Selain itu, Bazarsah juga dikenakan pasal kepemilikan senjata api ilegal (Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951) karena memiliki senjata tanpa izin resmi. Selain itu, ia juga dikenakan pasal perjudian (Pasal 303 KUHP) karena mengelola arena sabung ayam yang digerebek oleh polisi.

Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, tuntutan hukuman mati terhadap Bazarsah dinilai sebagai langkah yang tepat. Selain hukuman pokok, terdakwa juga dapat dipecat dari dinas militer sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) huruf b UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Terdakwa

Setelah putusan dijatuhkan, terdakwa memiliki beberapa opsi upaya hukum. Pertama, upaya hukum biasa berupa banding yang diajukan ke pengadilan militer tinggi. Banding dapat diajukan jika terdakwa atau oditur militer merasa putusan tidak adil atau terdapat kesalahan penerapan hukum.

Kedua, upaya hukum biasa berupa kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung. Kasasi dilakukan apabila terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dalam putusan banding. Mahkamah Agung hanya memeriksa penerapan hukum, bukan fakta kasus.

Selain upaya hukum biasa, terdapat juga upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK). PK dapat diajukan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) jika terdapat bukti baru, kekhilafan hakim, atau pertentangan putusan.

Pelaksanaan Hukuman Mati

Hukuman mati adalah penjatuhan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang diancam dengan hukuman mati. Hukuman mati berarti menghilangkan nyawa seseorang, padahal setiap manusia memiliki hak untuk hidup.

Pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati. Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati.

Sedangkan hukuman seumur hidup berarti terpidana akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara dapat berupa hukuman seumur hidup atau hukuman dengan jangka waktu tertentu.

Pandangan Ahli Hukum Lain

Ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Ruben Achmad, S.H., M.H., menyatakan bahwa secara teoritis, penjatuhan sanksi pidana memiliki beberapa syarat. Pelaku harus terbukti dalam proses peradilan unsur tindak pidana yang didakwakan. Dalam kasus ini, unsur tindak pidana yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana, yang sanksi pidananya hukuman mati.

Menurutnya, unsur pertanggungjawaban pidana juga terbukti dalam persidangan, yakni pelaku bersalah karena melakukan perbuatan itu "dengan sengaja" dan tidak ada alasan pemaaf. Tujuan pemidanaan, dalam arti penjatuhan sanksi pidana mati ini, diharapkan mampu menjadi alat pencegah agar tidak terulang kembali.

Ruben mengungkapkan, hakim pastinya wajib mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Dari fakta persidangan, hakim berpendapat ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, dan tidak ada satu pun hal yang meringankan. Atas dasar tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana maksimal, yaitu pidana mati.

Eksekusi hukuman mati baru dilaksanakan bila putusannya sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum yang tetap. Artinya, tidak ada upaya hukum lagi yang bisa diajukan oleh terpidana. Sedangkan untuk hukuman seumur hidup, merupakan sanksi pidana yang dijalankan oleh terpidana di lembaga pemasyarakatan sampai akhir hidupnya.