PPATK: 28 Juta Rekening Dormant Kembali Aktif

PPATK Blokir 31 Juta Rekening Dormant, Banyak yang Kembali Dibuka
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sebanyak 31 juta rekening bank yang tidak aktif atau dormant telah diblokir sementara pada tahun ini. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Sejak beberapa bulan lalu, lembaga tersebut juga telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut hanya bersifat sementara. Langkah ini diatur dalam Undang-Undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, sebagian besar rekening yang diblokir kembali diaktifkan setelah pemiliknya menyelesaikan prosedur administratif yang diperlukan.
“Ya memang namanya juga menghentikan sementara. Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara,” ujar Ivan kepada media.
Proses Pemblokiran Rekening Dormant
Ivan menjelaskan bahwa data rekening yang tidak aktif diperoleh dari perbankan. Setelah menerima data tersebut, PPATK melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menghentikan sementara transaksi rekening-rekening tersebut. Selanjutnya, lembaga tersebut memeriksa kelengkapan dokumen dan keberadaan nasabah pemilik rekening.
Jika nasabah dapat memberikan bukti kepemilikan rekening, blokir akan segera dicabut. “Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya [pemblokirannya],” tambah Ivan.
Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melindungi nasabah, tetapi juga mencegah para pelaku kejahatan yang mencoba memanfaatkan rekening dormant untuk kepentingan ilegal. “Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah,” katanya.
Dukungan dari Presiden
Ivan menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung langkah PPATK dalam mengamankan rekening bank. Menurutnya, PPATK telah melaporkan tindakan ini kepada presiden sebelum dilakukan pemblokiran.
“Bapak Presiden sangat menginginkan segala hal terbaik buat masyarakat. Tidak boleh ada yang menyakiti masyarakat, termasuk dalam hal ini menyalahgunakan rekening-rekening masyarakat untuk kepentingan pidana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Data Rekening Dormant yang Diblokir
PPATK melaporkan bahwa total rekening dormant yang diblokir mencapai 31 juta. Rekening-rekening tersebut memiliki masa pengangguran di atas lima tahun. Nilai total dari rekening tersebut diperkirakan mencapai Rp6 triliun.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dorman dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ia juga menekankan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Tanggapan DPR
Meski demikian, Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, meminta PPATK memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif. Ia menyatakan bahwa Komisi III akan menggelar rapat kerja dengan PPATK seusai masa reses selesai.
Hinca berharap PPATK dapat menjelaskan secara rinci alasan di balik kebijakan tersebut, termasuk latar belakang, tujuan, dan dampaknya bagi masyarakat. “Saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” ujarnya.