PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Transaksi Judi Menurun Drastis

Langkah PPATK Memblokir Rekening Dormant Berdampak pada Transaksi Judi Online
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah penting dalam membatasi aktivitas keuangan yang mencurigakan. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau tidak aktif. Langkah ini telah berdampak signifikan terhadap berbagai jenis transaksi, termasuk di sektor judi online.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pemblokiran rekening dormant dimulai beberapa bulan lalu. Dari data yang diperoleh dari perbankan, sebanyak 31 juta rekening telah diblokir. Tujuan utama dari tindakan ini adalah mencegah penyalahgunaan rekening untuk menyimpan dana hasil tindak pidana seperti korupsi, narkotika, hingga judi online.
Berdasarkan data yang dirilis oleh PPATK, dampak dari pemblokiran rekening tersebut terlihat jelas pada tren deposit judi daring. Pada periode Januari-Juni 2025, kenaikan tertinggi terjadi pada April 2025. Deposit judi online meningkat dari Rp2,59 triliun pada Maret 2025 menjadi Rp5,08 triliun pada April 2025. Namun, setelah pemblokiran dilakukan, tren tersebut langsung menurun drastis.
Pada Mei 2025, deposit judi online turun menjadi Rp2,29 triliun, yang merupakan angka terendah dibandingkan dengan Januari-Maret 2025. Tren penurunan terus berlanjut hingga Juni 2025, di mana jumlahnya turun menjadi Rp1,5 triliun. Ivan menjelaskan bahwa penurunan ini mencapai lebih dari 70%.
Selain deposit, frekuensi transaksi judi online juga mengalami penurunan yang signifikan. Data PPATK menunjukkan bahwa jumlah transaksi naik dari 15,82 juta kali pada Maret 2025 menjadi 33,23 juta kali pada April 2025. Namun, setelah pemblokiran, jumlah transaksi turun drastis menjadi hanya 7,32 juta kali pada Mei 2025 dan kemudian turun lagi menjadi 2,79 juta kali pada Juni 2025.
Ivan mengakui bahwa langkah ini mendapat kritik dari beberapa nasabah yang terdampak. Namun, ia menegaskan bahwa PPATK akan terus mengevaluasi tindakan sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa banyak nasabah yang marah karena rekening mereka diblokir ternyata memiliki alasan lain. Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa mayoritas rekening tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan dana hasil tindak pidana, terutama untuk judi online.
Sejak beberapa waktu lalu, PPATK juga telah mereaktivasi sebagian besar rekening dormant yang sebelumnya diblokir. Proses ini dilakukan setelah nasabah terdampak melakukan konfirmasi. Sampai saat ini, lebih dari 28 juta rekening telah dihidupkan kembali.
PPATK juga menemukan tiga bentuk penyimpangan terkait rekening dormant. Pertama, sekitar 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Kedua, lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan selama tiga tahun. Dana bansos senilai Rp2,1 triliun terbengkalai. Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang tidak aktif, dengan total dana sebesar Rp500 miliar.
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat tentang pemblokiran rekening bank yang tidak aktif. Ia menekankan pentingnya transparansi agar publik dapat memahami tujuan dan latar belakang dari tindakan tersebut.