PPATK: Transaksi Judi Turun 70% Pasca Blokir Rekening Dormant

Penurunan Signifikan dalam Deposit Judi Online
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan drastis dalam jumlah deposit judi online sebesar lebih dari 70% selama periode April hingga Juni. Angka ini menunjukkan efektivitas pemblokiran rekening yang terindikasi terkait dengan kegiatan judi ilegal. Sebelumnya, total deposit mencapai lebih dari Rp 5 triliun, namun kini hanya tersisa sekitar Rp 1 triliun.
Data Frekuensi dan Nilai Transaksi Judi Online
Menurut data PPATK, frekuensi transaksi isi ulang deposit judi online mengalami penurunan signifikan. Selain itu, nilai deposit judi online juga turun drastis. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pemblokiran telah berhasil menghambat aliran dana ilegal yang digunakan untuk kegiatan judi online.
Blokir Rekening Dormant
Sejak Mei, PPATK telah membuka blokir sebanyak 28 juta rekening dormant. Pemblokiran sementara rekening ini dilakukan karena potensi penggunaannya untuk kejahatan. Alasan utamanya adalah kemungkinan adanya penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak berwenang.
Dukungan dari Komdigi
Komite Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perbankan (Komdigi) mendukung PPATK dalam penyelidikan rekening yang diduga terkait dengan kejahatan. Mereka menyatakan bahwa menangani masalah judi online bukanlah hal mudah, tetapi penting untuk melindungi sistem keuangan nasional.
Penggunaan Rekening Dormant untuk Kriminalitas
PPATK menemukan bahwa banyak rekening dormant digunakan untuk kejahatan seperti jual beli rekening, peretasan, dan penyalahgunaan data nasabah. Rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun mencapai lebih dari 140 ribu rekening, dengan total dana sebesar Rp 428,61 miliar. Rekening-rekening ini rentan disalahgunakan karena tidak ada pembaruan data nasabah.
Temuan Lain oleh PPATK
Selain itu, PPATK juga menemukan lebih dari 50 ribu rekening dormant yang tiba-tiba menerima aliran dana mencurigakan, meskipun sebelumnya tidak menunjukkan aktivitas apa pun. Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif alias dormant.
Masalah Bansos yang Tidak Tepat Sasaran
PPATK juga menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos senilai Rp 2,1 triliun hanya mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.
Keterlibatan NIK dalam Tindak Kejahatan
Setelah rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 10 Juli, Ivan mengungkapkan bahwa ratusan NIK penerima bansos tercatat terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari korupsi, peredaran narkotika hingga pendanaan terorisme. Lebih dari 100 orang teridentifikasi terlibat dalam kegiatan pembiayaan terorisme.
Temuan dari Bank BUMN
Temuan tersebut berasal dari pencocokan data NIK penerima bansos dengan transaksi keuangan di salah satu bank BUMN. Hasilnya, banyak penerima bansos ternyata juga aktif dalam aktivitas ilegal tersebut. PPATK juga menemukan bahwa sebanyak 571.410 NIK penerima bansos terdeteksi sebagai pemain judi online sepanjang 2024, dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar dari 7,5 juta transaksi.
Rekening Instansi Pemerintah yang Dormant
Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
Tujuan Pemblokiran Rekening Dormant
Pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai langkah pengamanan, bukan penyitaan. Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain.
Langkah Preventif untuk Mencegah Kejahatan
PPATK melakukan pemblokiran sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana. Kebijakan ini dilakukan pada 15 Mei untuk mencegah potensi kejahatan. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan karena rekening-rekening dormant tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu lama, sesuai kebijakan masing-masing bank.
Keamanan Dana Nasabah
Ia memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Langkah ini justru bertujuan melindungi nasabah dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan. Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi.
Potensi Pencucian Uang
PPATK menyatakan bahwa jika tidak diambil tindakan, rekening dormant dapat menjadi celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.