Pria Bawa Bom di Pesawat Lion Jadi Tersangka, Riwayat Medis Terungkap

Penumpang Mengancam Meledakkan Bom di Pesawat Lion Air
Seorang penumpang berinisial H (41) diamankan setelah mengancam akan meledakkan bom di dalam pesawat Lion Air JT 308 rute Jakarta (CGK) – Kualanamu (KNO) pada Sabtu (2/8/2025). Kejadian ini memicu kepanikan di antara 184 penumpang lainnya. Insiden terjadi saat pesawat sedang dalam proses taxiway menuju landasan pacu. Tiba-tiba, H berteriak "Ada bom!" yang membuat suasana di dalam kabin menjadi tegang.
Salah satu penumpang, Saut Boang Manalu, menceritakan bahwa H juga sempat mengamuk dan memarahi kru pesawat. Menurutnya, situasi di dalam pesawat sangat panik. Ia menyebut bahwa para penumpang meminta agar H segera diamankan. Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dan tanggung jawab setiap individu dalam lingkungan penerbangan.
Proses Penanganan dan Pemeriksaan
Menanggapi ancaman tersebut, awak kabin segera menjalankan prosedur keselamatan. Pesawat yang sudah berada di taxiway diarahkan kembali ke apron. H kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa meskipun ancaman tersebut diduga hanya candaan, pihaknya tetap menanganinya dengan serius. Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tim keamanan memastikan tidak ada benda mencurigakan atau bahan peledak di dalam pesawat. Penumpang yang lain dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyatakan bahwa H kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik gabungan dari PPNS Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soetta. Ronald menegaskan bahwa perbuatan menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian atau jatuhnya korban, ancaman hukumannya bisa mencapai 8 hingga 15 tahun penjara. Jajaran Direktorat Keamanan Penerbangan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mengantisipasi potensi ancaman.
Setelah penundaan selama beberapa jam, 181 penumpang lainnya akhirnya melanjutkan perjalanan ke Bandara Kualanamu dengan pesawat berbeda pada pukul 21.55 WIB.
Dilema Hukum Akibat Riwayat Kesehatan Mental
Pihak kepolisian telah menetapkan HR (34), pria yang membuat kegaduhan dengan berteriak "bom" di pesawat Lion Air rute Ternate-Jakarta pada Sabtu (2/8/2025) sebagai tersangka. Penetapan ini memunculkan dilema hukum lantaran adanya dugaan HR memiliki riwayat gangguan mental.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Adhi Pratama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. "HR dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," ujar Kompol Adhi Pratama dalam keterangan pers, Senin (4/8/2025).
Di sisi lain, kuasa hukum HR, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki riwayat perawatan medis terkait kondisi psikis. "Kami sedang mengumpulkan bukti rekam medis yang menunjukkan bahwa HR pernah menjalani perawatan kejiwaan," kata Budi Santoso. Berdasarkan bukti tersebut, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan kondisi kejiwaan HR dalam proses hukum yang berjalan," imbuh Budi.