Prinsip Etik Guru yang Dilanggar dalam Kasus Ini, Kunci Jawaban PPG 2025 FPPN

Kunci Jawaban PPG 2025: Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik Guru
Modul 3 Topik 3 dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 menghadirkan topik yang sangat penting, yaitu tentang kode etik guru. Dalam modul ini, peserta diharapkan mampu mengevaluasi berbagai kasus yang terjadi dan menjawab tiga pertanyaan utama: apakah terjadi pelanggaran kode etik, prinsip apa yang dilanggar, serta langkah pencegahan yang dapat diambil.
Topik ini dipelajari melalui platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), dengan fokus pada telaah kasus pelanggaran kode etik. Berikut adalah kunci jawaban yang bisa menjadi referensi bagi peserta PPG 2025 dalam menyelesaikan cerita reflektif Modul 3 FPPN Topik 3.
Pertanyaan Utama dalam Cerita Reflektif
-
Apakah terjadi pelanggaran kode etik profesi guru oleh guru yang ada dalam kasus tersebut?
Jawaban untuk setiap kasus adalah "ya", karena semua kasus yang diberikan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan etika yang harus dijaga oleh seorang guru. -
Prinsip kode etik apa yang dilanggar oleh guru pada kasus tersebut?
Setiap kasus memiliki prinsip yang dilanggar, antara lain: - Bu Pupung: Prinsip tanggung jawab
- Pak Dudung: Prinsip imparsialitas
- Bu Tina: Prinsip otonomi
- Pak Heru dan Pak Bambang: Prinsip integritas moral
- Pak Eko: Prinsip otonomi
-
Pak Andri: Prinsip tanggung jawab
-
Langkah pencegahan apa yang dapat dilakukan agar hal ini tidak terulang lagi?
Langkah pencegahan yang disarankan mencakup pemahaman mendalam tentang kode etik dan etika guru, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas profesional.
Penjelasan Kasus dan Kunci Jawaban Alternatif
Berikut penjelasan lebih rinci mengenai setiap kasus beserta prinsip kode etik yang dilanggar dan langkah pencegahan yang direkomendasikan:
Kasus 1: Bu Pupung – Menyalahgunakan Dana Tabungan Siswa
- Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran serius.
- Prinsip yang Dilanggar:
- Tanggung jawab terhadap peserta didik
- Integritas
- Profesionalisme
- Langkah Pencegahan:
- Keuangan siswa harus transparan dan diawasi oleh sekolah.
- Tidak boleh dikelola secara pribadi oleh guru.
Kasus 2: Pak Dudung – Pemberian Istimewa karena Hadiah
- Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran.
- Prinsip yang Dilanggar:
- Keadilan
- Profesionalisme
- Reputasi profesi
- Langkah Pencegahan:
- Larangan menerima hadiah bernilai besar dari orang tua murid.
- Pengawasan internal terhadap hubungan guru-wali murid.
Kasus 3: Bu Tina – Menjual Produk kepada Orang Tua Siswa
- Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran.
- Prinsip yang Dilanggar:
- Batas profesional
- Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi
- Langkah Pencegahan:
- Guru dilarang menjual produk atau promosi bisnis kepada orang tua.
Kasus 4: Pak Heru dan Pak Bambang – Kekerasan Fisik di Sekolah
- Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran serius.
- Prinsip yang Dilanggar:
- Keteladanan
- Keamanan lingkungan belajar
- Integritas profesi
- Langkah Pencegahan:
- Pelatihan manajemen konflik dan sanksi tegas terhadap kekerasan.
Kasus 5: Pak Eko – Mencukur Rambut Murid secara Paksa
- Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran serius.
- Prinsip yang Dilanggar:
- Hak peserta didik
- Keselamatan dan objektivitas dalam pendidikan
- Langkah Pencegahan:
- Pendekatan persuasif dan keterlibatan orang tua.
Kasus 6: Pak Andri – Jalan-Jalan dengan Siswa di Luar Jam Sekolah
- Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran serius.
- Prinsip yang Dilanggar:
- Batas profesionalisme
- Potensi penyalahgunaan kepercayaan
- Langkah Pencegahan:
- Konselor harus menjaga batas etik dan konseling dilakukan di ruang terbuka.
Penjelasan Berdasarkan Peraturan dan Teori Etika
Setiap kasus juga dianalisis menggunakan teori etika seperti Tomlinson & Little serta peraturan perundang-undangan, seperti Permendikbudristek No. 67/2024. Contohnya, dalam kasus Bu Pupung, prinsip altruism dan memikul tanggung jawab pengaruh sangat relevan. Sementara itu, dalam kasus Pak Heru dan Pak Bambang, pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945 menjadi dasar hukumnya.
Langkah pencegahan yang direkomendasikan mencakup sosialisasi SOP pengelolaan keuangan siswa, pelatihan manajemen konflik, serta pembentukan budaya transparansi dan disiplin di sekolah. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru tetap menjalankan tugasnya dengan integritas, profesionalisme, dan kesadaran akan tanggung jawab terhadap peserta didik.