Pro-Kontra Bendera One Piece Jelang HUT RI, Elit Terpecah Pendapat

Featured Image

Perdebatan Pengibaran Bendera Bajak Laut dari Anime One Piece di Tengah Perayaan HUT ke-80 RI

Pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece kembali menjadi perbincangan hangat menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang. Fenomena ini memicu berbagai respons dari berbagai kalangan, termasuk para pejabat pemerintah dan aktivis hak asasi manusia.

Pandangan Menteri HAM: Bendera Fiksi Harus Dilarang

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai bahwa pengibaran bendera dari anime One Piece sejajar dengan bendera Merah Putih dalam momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 2025 tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, tindakan ini bisa dianggap melanggar hukum dan bahkan sebagai bentuk makar terhadap negara.

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar Pigai dalam pernyataannya. Ia juga menyebut bahwa keputusan ini sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang berkaitan dengan integritas nasional dan stabilitas negara.

Pendapat Wakil Menteri Dalam Negeri: Ekspresi Warga Wajar

Sebaliknya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto justru menilai bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan bagian dari ekspresi dan kreativitas warga. Ia menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, ekspresi warga dianggap wajar selama tidak bertentangan dengan konstitusi.

Menurut Bima Arya, pengibaran bendera tersebut mungkin saja merupakan bentuk kritikan terhadap kondisi negara. Namun, ia menegaskan bahwa penyampaian kritikan harus dilakukan secara jelas dan sesuai dengan ekspektasi maupun aspirasi masyarakat.

Ia juga menyamakan aksi ini dengan pengibaran bendera organisasi seperti Pramuka, Palang Merah Indonesia (PMI), atau cabang olahraga. "Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh," katanya.

Kritik Terhadap Sikap Pemerintah yang Dianggap Berlebihan

Beberapa kalangan menilai bahwa respons pemerintah terhadap pengibaran bendera One Piece dianggap berlebihan. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak melanggar undang-undang dan bukan tindakan pidana.

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Jawa Barat (PBHI Jabar) Rizky Ramdani menilai bahwa pemerintah belum memahami konteks bendera One Piece tanpa menonton serial animasi tersebut. Ia menegaskan bahwa anime ini memiliki makna positif dalam membangun imajinasi dan kreativitas masyarakat.

"Anime ini sesungguhnya bermakna positif dalam membangun imajinasi dan kreativitas dalam kehidupan kita. Anime ini dengan beragam simbol yang melekat di dalamnya disuguhkan untuk memberikan hiburan bagi kita semua," ujarnya.

Rizky juga menekankan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak dimaksudkan untuk memecah belah bangsa atau negara tertentu. Penafsiran dari pejabat negara yang menyatakan adanya ancaman terhadap Indonesia atas pengibaran bendera tersebut dinilai keliru.

Hak Kebebasan Berekspresi Dilindungi Konstitusi

Menurut Rizky, rakyat sah-sah saja melakukan protes dan kritik kepada pemerintah dengan ekspresi bendera One Piece. Ia menegaskan bahwa hal ini dilindungi oleh konstitusi, khususnya Pasal 28 E Ayat (3) UU 1945 dan UU Hak Asasi Manusia.

Namun, ia menyatakan bahwa situasi saat ini tidak sepenuhnya sesuai dengan jaminan hukum. "Bila (kekuasaan) terganggu langsung baper dan hasrat menghukumnya kuat," tuturnya.

Rizky juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada aturan baik UU maupun putusan pengadilan yang secara eksplisit melarang bendera One Piece. "Jadi bila tidak ada aturannya yang melarang, semestinya tidak ada sanksi ya. Dan bila itu tetap dipaksakan secara sewenang-wenang untuk dikriminalisasi rakyat, maka aktivitas yang terkait tindakan represif tersebut dari negara merupakan pelanggaran HAM," ujarnya.

Pandangan Aktivis Lain: Pengibaran Bendera Tidak Melanggar Hukum

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur. Ia memastikan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak melanggar hukum.

"Itu jelas bukan tindak pidana, pakai pasal UU Bendera pun enggak masuk larangan," ucap Isnur.