Profil Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat yang Kini Buron dan Kronologi Kasusnya
/data/photo/2022/01/27/61f1ffdcd7d03.jpg)
Profil Cheryl Darmadi, Buronan Kasus TPPU dalam Korupsi PT Duta Palma Group
Cheryl Darmadi kini menjadi salah satu nama yang tengah diincar oleh aparat penegak hukum. Ia terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Anak dari Surya Darmadi, seorang konglomerat ternama di Indonesia, kini menjadi buron setelah Kejaksaan Agung menetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Surya Darmadi adalah pendiri dan pemilik PT Duta Palma Group serta Darmex Agro, dua perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia. Ia pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai US$1,45 miliar atau sekitar Rp 23 triliun. Namun, ia juga telah dihukum atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Anaknya, Cheryl Darmadi, kini menjadi buronan dalam kasus serupa. Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa Cheryl Darmadi resmi masuk dalam DPO. Hal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kejaksaan RI pada Sabtu (9/8/2025). Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024, tanggal 31 Desember 2024, merupakan dasar hukum dari penetapan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Cheryl Darmadi sudah di-DPO-kan minggu lalu. “Sudah di-DPO-kan minggu kemarin,” kata Anang saat dikonfirmasi oleh Tribunnews.com.
Cheryl Darmadi tidak hanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi, tetapi juga dalam tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap Cheryl. Saat ini, ia disebut-sebut berada di Singapura, sehingga sulit bagi penyidik untuk menahan dirinya.
Sebelumnya, Cheryl pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Dugaannya, ia dan ayahnya menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, serta melakukan penempatan keuangan dan pembelian aset baik di dalam maupun luar negeri.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Selain Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka korporasi lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Duta Palma Group. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka korporasi lainnya dalam kasus TPPU terkait kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.
Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,7 triliun. Selain itu, kerugian lingkungan hidup di wilayah tersebut mencapai Rp73,9 triliun. Kelima tersangka korporasi beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kesimpulan
Cheryl Darmadi menjadi bagian dari skandal besar yang melibatkan PT Duta Palma Group. Dengan statusnya sebagai buron, kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku. Kejaksaan Agung terus berupaya keras untuk menuntut para tersangka agar dapat diproses secara hukum.