Puluhan Pengemudi Motor Sampah Demo di Kantor Gubernur Bali: Minta Penyelesaian

Aksi Pengangkut Sampah di Depan Kantor Gubernur Bali
Puluhan motor pengangkut sampah tampak berjejer di depan Kantor Gubernur Bali pada Senin, 4 Agustus 2025. Motor-motor tersebut diparkir oleh para pengendaranya sebagai bentuk aksi protes terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Aksi ini dilakukan karena para petugas pengangkut sampah tidak diperbolehkan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung sejak 1 Agustus 2025.
Sampah-sampah yang masih ada di dalam motor tersebut berasal dari wilayah Jayagiri, Sumerta, Tainsiat, dan Ayani. Para petugas pengangkut sampah berkumpul untuk meminta solusi atas masalah yang mereka hadapi. Mereka mengeluh bahwa peraturan baru membuat mereka kesulitan dalam menyalurkan sampah yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
Para petugas menyatakan bahwa aksi ini bukanlah demo, tetapi upaya mencari solusi. Mereka mempertanyakan mengapa truk swakelola bisa membuang sampah ke TPA, sementara motor pengangkut sampah tidak diberi izin. Hal ini menurut mereka tidak adil, karena mereka juga membantu pemerintah dalam pengelolaan sampah.
Salah satu petugas, Wayan Sanu, mengatakan bahwa mereka ingin tahu ke mana sampah harus dibuang. Ia juga menyampaikan bahwa sampah organik yang dibawanya sudah dipilah dari sampah anorganik. Namun, hal ini tidak cukup untuk mendapatkan izin membuang sampah ke TPA.
Koordinator Aksi Widana menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan agar masyarakat tahu di mana mereka bisa membuang sampah organik. Ia juga menyampaikan bahwa DLHK hanya mengambil sampah berserakan di sekitar Jalan Hayam Wuruk, sementara di tempat lain tidak dilakukan pengambilan sampah. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi warga yang ingin membuang sampah organik.
Setelah aksi ini, puluhan pengemudi pengangkut sampah akan melakukan mediasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali, I Made Rentin. Saat ini, pihak DLHK belum memberikan keterangan resmi tentang aksi yang dilakukan oleh para petugas pengangkut sampah.
Sebelumnya, I Made Rentin membantah informasi viral yang menyebutkan bahwa TPA Suwung kembali dibuka untuk menerima sampah organik. Ia menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung hanya berlaku untuk sampah organik, sedangkan sampah anorganik dan residu masih bisa masuk.
Penutupan TPA Suwung merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025. Pemerintah Provinsi Bali juga telah mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu.
Selain itu, penutupan TPA Suwung tidak berdampak pada Kabupaten Gianyar karena daerah ini sudah memiliki TPA Temesi dan puluhan TPS3R yang tersebar di masing-masing desa. Sementara itu, Pemkab Badung meragukan kemampuan incinerator dalam menyelesaikan masalah sampah. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, belum menyetujui pengadaan incinerator pada APBD Induk Tahun Anggaran 2025 karena hasil yang diberikan alat ini dinilai belum signifikan.
Bupati juga menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap strategi pengelolaan sampah di Badung diperlukan. Ia menyiapkan solusi jangka pendek, yaitu memanfaatkan lahan seluas 32 are di kawasan belakang Kuburan Cina, Tuban, Kecamatan Kuta untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).