Ratusan Yamaha NMax Ludes Dijual Murah di Sumut, Ini Pernyataan Polisi

Penjualan Motor Yamaha NMax Bodong di Kabupaten Deli Serdang
Di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), terjadi kasus penjualan sejumlah besar motor Yamaha NMax dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran. Dari informasi yang beredar, ratusan unit motor tersebut diduga merupakan kendaraan bekas yang pernah terendam banjir dan tidak memiliki dokumen resmi.
Dalam beberapa video yang menyebar di media sosial, gudang tempat penyimpanan motor tersebut diduga berada di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Menurut laporan, motor-motor ini dijual tanpa dokumen resmi seperti faktur dari dealer. Harga yang ditawarkan juga sangat murah, hanya sekitar Rp15 juta per unit.
Tanggapan dari Pihak Berwajib
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Firman Darmansyah, menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang menangani dugaan penjualan motor bodong tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa Samsat telah memperhatikan situasi ini, khususnya karena nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut sudah diblokir.
"Kasus ini sudah diamankan oleh Polda Sumut, dan pihak Samsat juga sudah mengetahui hal ini serta telah mengambil langkah antisipasi," ujar Kombes Firman Darmansyah.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam membeli kendaraan, baik baru maupun bekas. Masyarakat diminta untuk memastikan bahwa kendaraan yang dibeli memiliki dokumen sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum melakukan transaksi, disarankan untuk mengecek ke Samsat terdekat untuk memastikan keabsahan dokumen kendaraan.
Gudang Penyimpanan Motor
Gudang yang menyimpan ratusan motor NMax ini terletak di Jalan Turi Barat, Dusun XI, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Gudang tersebut diketahui telah berdiri cukup lama dan dimiliki oleh seorang pengusaha lokal. Kepala Dusun XI, Winarto, mengonfirmasi keberadaan gudang tersebut dan mengatakan bahwa pengusaha tersebut adalah warga setempat.
Winarto juga membenarkan bahwa penjualan motor NMax ini telah menjadi viral di media sosial. Meski begitu, ia tidak tahu secara pasti jumlah total kendaraan yang tersimpan di gudang tersebut. "Situasi di situ kemarin ramai pembeli sekitar 2 hari saja," katanya.
Polda Sumut telah mendatangi lokasi gudang tersebut untuk meninjau kondisi dan memastikan apakah ada tindakan hukum yang perlu diambil.
Syarat Penerbitan STNK dan BPKB
Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berikut syarat-syarat tersebut:
- Tanda identitas diri
- Faktur
- SRUT (Surat Register Uji Type)
- Sertifikat NIK dari agen tunggal pemegang merek (ATPM)
- Surat Uji Type dan Surat Tanda Pendaftaran Type (CBU)
- Dokumen impor berupa Form A dan Form B (CBU)
Firman menegaskan bahwa jika seseorang membeli kendaraan baru tanpa melengkapi dokumen-dokumen tersebut, maka kendaraan tersebut tidak bisa diterbitkan STNK dan BPKB.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Dalam Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB. Oleh karena itu, jika seseorang membeli kendaraan tanpa dokumen sah, maka kendaraan tersebut bisa ditilang. Bahkan, jika ditemukan adanya pemalsuan STNK dan TNKB, kendaraan bisa disita dan pemiliknya akan diproses secara hukum.
"Jadi sudah jelas apabila kendaraan yang dioperasikan tidak dilengkapi dengan STNK, TNKB sah, maka dapat dilakukan tindakan hukum berupa tilang. Apabila didapati tidak memiliki dokumen yang sah dan atau ada pemalsuan STNK dan TNKB, maka kendaraan dapat disita dan pemiliknya dapat dilanjutkan ke proses hukum."