Respons Silfester Matutina Diancam Dijemput Kejaksaan: Saya Tidak Memfitnah Jusuf Kalla

Respons Silfester Matutina Diancam Dijemput Kejaksaan: Saya Tidak Memfitnah Jusuf Kalla

Ultimatum Kejaksaan Agung untuk Silfester Matutina

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan setelah menerima ultimatum dari pihak Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan memberikan kesempatan terakhir kepada Silfester untuk hadir dan menjalani vonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Vonis tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, yang menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP. Meskipun putusan sudah inkrah sejak beberapa tahun lalu, eksekusi hukuman belum dilakukan hingga saat ini.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan eksekusi jika Silfester tidak memenuhi panggilan. "Kalau dia enggak datang, ya silakan saja. Kita harus eksekusi," ujar Anang dalam pernyataannya.

Namun, Silfester mengklaim bahwa pernyataannya tidak bermaksud memfitnah Jusuf Kalla. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah berakhir dengan perdamaian. Dalam pernyataannya, ia mengaku telah bertemu JK dua hingga tiga kali dan hubungan antara keduanya terbilang baik tanpa rasa kebencian.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester.

Meski begitu, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menegaskan bahwa perdamaian tidak bisa menghapus vonis pidana. Ahmad Khozinudin, Koordinator Non-Litigasi, menyampaikan bahwa pribadi tidak bisa menghilangkan putusan hukum. "Eksekusi tetap harus dijalankan," tegasnya.

Silfester sendiri belum memberikan kepastian apakah akan memenuhi panggilan eksekusi. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengatur yang terbaik dan tidak ada masalah.

Latar Belakang Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang digelar oleh Silfester Matutina di depan Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 15 Mei 2017. Dalam orasinya, Silfester menyebut Jusuf Kalla sebagai aktor di balik kemenangan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta, dengan tudingan menggunakan isu SARA.

Selain itu, ia juga menuding keluarga JK sebagai penyebab kemiskinan karena praktik korupsi dan nepotisme. Pernyataan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan berujung pada laporan hukum oleh kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Silfester kemudian mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019.

Meskipun vonis telah inkrah sejak 2019, Silfester belum menjalani masa hukuman hingga kini. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa eksekusi harus segera dilakukan tanpa alasan penundaan.

Profil Singkat Silfester Matutina

Silfester Matutina lahir di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 19 Juni 1971. Ia merupakan tokoh penting dalam dunia politik Indonesia. Sebagai Ketua Umum Kelompok Relawan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Solidaritas Merah Putih, Silfester menjadi salah satu ujung tombak yang membantu Jokowi dan Prabowo Subianto menjadi orang nomor satu di Indonesia.

Dalam hubungannya dengan Presiden Joko Widodo, Silfester memiliki peran penting sebagai ketua relawan. Sementara itu, ia juga menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Calon Presiden Prabowo dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Di akun Instagramnya, Silfester sering mempertegas visi dan misi yang sama antara Jokowi dan Prabowo. Ia menyatakan bahwa keduanya memiliki kesamaan dalam membawa Indonesia menjadi negara maju. Hal ini membuat keduanya saling memahami mimpi besar terkait pembangunan Indonesia di masa depan.

Data Pribadi Silfester Matutina

  • Nama: Silfester Matutina
  • Tempat, tanggal lahir: Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), 19 Juni 1971
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Tempat Tinggal: Jalan Kepala Gading E 71, Cinere, Depok, Perumahan Lembah