Riza Chalid, Raja Minyak, Dipanggil Kejagung Hari Ini Setelah Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Korupsi

Riza Chalid, Raja Minyak, Dipanggil Kejagung Hari Ini Setelah Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Korupsi

Riza Chalid Dipanggil untuk Kali Ketiga oleh Kejaksaan Agung

Riza Chalid, yang dikenal sebagai "Raja Minyak" di Indonesia, kembali dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (4/8/2025). Ini merupakan pemanggilan ketiga yang dilakukan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Sebelumnya, Riza telah dua kali mangkir dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ketiga ini telah dijadwalkan. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi apakah Riza Chalid akan hadir atau tidak. Anang menyatakan bahwa pihak Kejagung masih menunggu kabar terkait kehadiran tersangka tersebut.

Sebagai seorang pengusaha yang memiliki peran penting dalam bisnis impor dan distribusi minyak bumi, Riza Chalid dikenal memiliki pengaruh besar dalam jaringan energi nasional. Ia terlibat langsung dengan beberapa perusahaan swasta yang bergerak di sektor migas, termasuk Petral (Pertamina Energy Trading Ltd).

Pada tahun 2025, Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Dugaan korupsi ini melibatkan intervensi kontrak antara PT Orbit Terminal Merak, perusahaan milik anaknya, dan Pertamina. Selain itu, ia juga diduga melakukan manipulasi harga dan proses blending BBM.

Pemanggilan pertama terhadap Riza Chalid dilakukan pada 24 Juli 2025, namun ia tidak hadir. Pemanggilan kedua pada 28 Juli 2025 juga tidak direspon. Kini, pemanggilan ketiga ini menjadi panggilan terakhir sebelum tindakan hukum lebih lanjut dilakukan oleh Kejagung.

Jika Riza Chalid kembali mangkir, Kejagung berencana untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan Red Notice ke Interpol. Selain itu, pemerintah Indonesia telah mencabut paspornya dan sedang berkoordinasi dengan Malaysia untuk proses pemulangan.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang diperoleh cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka utama adalah Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Lahan perusahaan ini telah disita oleh Kejagung. Sementara delapan tersangka lainnya adalah:

  • VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN
  • Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB
  • TN selaku VP Integrated Supply Change 2017-2018
  • DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020
  • AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shipping
  • HW selaku mantan SVP Supply Change 2019-2020
  • MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula tahun 2019-2021
  • IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi

Selain Riza Chalid, Kejagung juga telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Di antara 9 tersangka yang ditetapkan, terdapat beberapa tokoh penting seperti:

  • Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  • Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
  • Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  • Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
  • Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Delapan dari sembilan tersangka telah ditahan oleh Kejagung selama 20 hari ke depan. Sedangkan Riza Chalid masih berada di Singapura dan belum dilakukan penahanan.