Sepuluh Komisioner LMKN Baru Dilantik, Dirjen KI: Bagikan Royalti Secara Adil!

Pelantikan Komisioner LMKN Periode 2025-2028
Pada hari Jumat, tanggal 8 Agustus 2025, sepuluh komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025 hingga 2028 telah dilantik di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta. Pelantikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari masa jabatan sebelumnya yang berakhir pada tahun 2025.
Komisioner LMKN yang baru terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk para profesional dan musisi. Mereka akan bertugas dalam dua bidang utama, yaitu Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait. Berikut adalah daftar lengkap dari sepuluh komisioner tersebut:
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta
- Andi Mulhanan Tombolotutu
- M. Noor Korompot
- Dedy Kurniadi
- Makki Usman
- Aji M. Mirza Ferdinand
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait
- William
- Ahmad Ali Fahmi
- Suyud Margono
- Jusak Irwan Setiono
- Marcell Siahaan
Direktur Jenderal DJKI Kementerian Hukum, Razilu, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan fungsi LMKN. Ia menegaskan bahwa para komisioner baru harus mematuhi tiga prinsip utama yang tercantum dalam beberapa peraturan, seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, Peraturan No. 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri No. 27 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksanaan yang baru saja disahkan.
Prinsip Utama yang Harus Diemban oleh Komisioner LMKN
Pertama, Transparansi Sistem Keuangan
Razilu menekankan pentingnya transparansi dalam sistem keuangan LMKN. Menurutnya, setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Era digital menuntut keterbukaan, sehingga semua pemangku kepentingan, termasuk pencipta, pemegang hak cipta, dan masyarakat luas, harus dapat mengakses informasi keuangan LMKN.
Kedua, Akuntabilitas dan Kinerja yang Baik
Razilu menegaskan bahwa LMKN harus memiliki kinerja dan rangkaian yang akuntabel. Segala proses pengelolaan keuangan dan operasional harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Ia berharap sistem tata kelola LMKN sesuai dengan prinsip good governance.
Ketiga, Distribusi Royalti yang Adil dan Tepat Waktu
Royalti merupakan jantung dari sistem penghimpunan HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Razilu menekankan bahwa royalti harus didistribusikan secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran. Ia berharap tidak ada kesalahan pendistribusian karena kompleksitas birokrasi.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan oleh Komisioner Baru
Razilu memberikan beberapa langkah cepat yang harus segera dilakukan oleh komisioner baru LMKN:
-
Menetapkan Pedoman Penetapan Tarif Royalti
LMKN perlu menetapkan pedoman yang jelas untuk menentukan tarif royalti, agar lebih efektif dan akomodatif. -
Memperkuat Basis Data Lisensi
LMKN harus memperkuat basis data lisensi karya cipta yang terintegrasi secara haknya, sehingga memudahkan pengelolaan dan distribusi royalti. -
Meningkatkan Efektivitas Pengambilan Royalti
LMKN diminta untuk meningkatkan efektivitas pengambilan royalti dari penggunaan karya secara komersial, termasuk percepatan dan penyederhanaan proses distribusi. -
Membangun Sinergi yang Solid
LMKN diharapkan dapat menjadi sinergi yang kuat dengan seluruh LMK di berbagai daerah, bahkan global dan multinasional, serta pemangku kepentingan lainnya.
Razilu menyampaikan tekadnya untuk mendukung dan mengawasi LMKN agar dapat berfungsi secara optimal. Ia berharap, dengan pelantikan komisioner baru, LMKN dapat benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan pencipta karya musik dan lagu serta kemajuan ekosistem musik di Indonesia.