Setelah Pembekuan Rekening, PPATK Serahkan Penindakan ke Aparat

Analisis Rekening Dormant oleh PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisis menyeluruh terhadap rekening yang tidak aktif atau dormant. Hasil analisis ini menjadi peta risiko yang akan digunakan oleh aparat terkait dalam menindaklanjuti temuan yang ditemukan. Meski PPATK bukan lembaga yang memiliki wewenang untuk menindak, mereka memastikan seluruh proses analisis telah selesai pada 31 Juli 2025.
Dari hasil analisis tersebut, PPATK menemukan bahwa terdapat 122 juta rekening dormant yang terkena dampak dari pemblokiran sementara transaksi. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa hasil analisis ini menghasilkan kategori rekening dormant berdasarkan tingkat risikonya. Informasi individu pengguna rekening tetap dijaga kerahasiaannya.
PPATK juga telah menyiapkan beberapa rekomendasi perbaikan dalam penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant. Rekomendasi ini akan diserahkan kepada otoritas yang berwenang. Peta risiko ini akan menjadi rujukan bagi regulator maupun industri jasa keuangan dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan nasabah.
Temuan Terkait Rekening Pemerintah
Selain itu, PPATK juga menemukan adanya rekening dormant yang berasal dari kas pemerintah. Dalam periode tertentu, PPATK memblokir sebanyak 122 juta rekening dormant. Dari jumlah tersebut, terdapat 2.115 rekening dormant yang tercatat pada instansi pemerintah. Rinciannya adalah 756 rekening di Bank Himbara (BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri), dan 1.359 rekening di bank lainnya.
Total saldo rekening dormant pada instansi pemerintah mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Saldo di Bank Himbara mencapai Rp 169.375.653.891, sedangkan di bank lainnya sebesar Rp 361.188.267.442. Ivan menegaskan bahwa dana-dana ini seharusnya bergerak, namun ternyata tidak masuk ke status dormant.
Rekening Penerima Bantuan Sosial
PPATK juga menemukan 10,4 juta rekening dormant yang merupakan penerima bantuan sosial (bansos) dengan indikasi dana yang tidak disalurkan sebesar Rp 2,1 triliun. Mayoritas rekening ini sudah tidak aktif selama lebih dari tiga tahun dengan saldo antara Rp 1-2 juta.
Secara detail, terdapat 9.323.038 rekening dengan status dormant yang transaksinya tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan total saldo sebesar Rp 1.421.427.802.325. Sementara itu, ada 520.119 rekening dengan status dormant yang transaksinya tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan total saldo sebesar Rp 692.999.793.705.
Penanganan Dana Pemerintah
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa rekening pemerintah biasanya dipertanggungjawabkan pada akhir tahun. Saldo yang ada di rekening pemerintah pusat misalnya akan dikembalikan ke Kemenkeu. Jika ditemukan rekening dormant di atas setahun, maka ada sesuatu yang perlu ditinjau. Tanggung jawab di BPK sudah jelas, tapi uang masih ada di rekening.
PPATK memastikan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti ke aparat terkait. Meski demikian, PPATK masih merahasiakan langkah-langkah selanjutnya. Jika ditemukan indikasi kelalaian dari bendahara atau korupsi, PPATK akan menyampaikan informasi tersebut termasuk ke Kemenkeu.