Silfester Matutina Siap Dijerat Kejagung dalam Kasus Fitnah JK

Kejaksaan Agung Pastikan Eksekusi Silfester Matutina Terkait Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan akan melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina dalam kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan 12, Jusuf Kalla. Silfester, yang merupakan anggota Relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dihukum selama 1,5 tahun penjara atas tuduhan tersebut.
Dalam kasus ini, Silfester mengatakan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlangsung. Ia menyampaikan pernyataannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (4/8/2025). Menurutnya, pihaknya akan menyiapkan segala sesuatu dengan baik terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
"Ngak ada masalah. Intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ujarnya.
Silfester juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait eksekusi tersebut. Namun, ia tetap bersikap tenang dan percaya bahwa semua akan berjalan sesuai rencana.
Penjelasan dari Pihak Kejaksaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi pada hari ini. Ia menegaskan bahwa jika Silfester tidak hadir, maka pihak kejaksaan akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kita harus eksekusi," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin.
Menurut Anang, pihaknya akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum. Meskipun Silfester belum menjalani vonis hukumannya, Kejagung tetap berkomitmen untuk mengeksekusi putusan pengadilan.
Latar Belakang Kasus Silfester Matutina
Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Ia dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla melalui orasinya.
Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa ucapan dan pernyataannya bukan bermaksud untuk memfitnah, melainkan sebagai bentuk sikap anak bangsa terhadap isu-isu nasional.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Dua tahun kemudian, pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun hingga kini, vonis tersebut belum dieksekusi.
Putusan Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada tanggal 20 Mei 2019. Dalam putusan ini, Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army, dan Gazalba Saleh memberikan vonis terhadap Silfester.
Dalam putusan tersebut, Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa putusan tersebut sudah final dan dapat dieksekusi.
Desakan dari Roy Suryo
Pakar Telematika Roy Suryo mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina. Menurut Roy, Silfester seharusnya sudah menjalani hukuman karena statusnya sebagai terpidana.
"Yang bersangkutan sendiri statusnya adalah terpidana, berdasarkan putusan nomor 100 dari Kejaksaan tahun 2018," ujar Roy Suryo dikutip dari Youtube Kompas TV, Kamis (31/7/2025).
Roy menegaskan bahwa Silfester harus dieksekusi dan dimasukkan ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengunjungi Kejari Jakarta Selatan untuk menanyakan hal tersebut.
"Jadi ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi," ungkap Roy.