Sri Mulyani Tetapkan Efisiensi Kedua, LPDP Jamin Beasiswa dan Riset Tak Terpengaruh

Featured Image

Kebijakan Efisiensi Anggaran dan Dampaknya pada Program LPDP

Pemerintah kembali mengambil kebijakan efisiensi anggaran, yang berdampak pada sejumlah item belanja barang dan modal. Namun, program beasiswa dan riset yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tetap mendapatkan perlindungan finansial. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, Mohammad Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak akan terlalu memengaruhi program LPDP. Sebab, program tersebut didanai melalui dana abadi yang sudah dialokasikan khusus untuk tujuan pendidikan. Dana abadi sebesar Rp154 triliun dikelola secara terpisah dan tidak tercampur dengan dana lainnya.

“Dana abadi itu dikelola secara portofolio investasi, dan hasilnya kembali digunakan untuk program-program LPDP,” jelasnya saat hadir dalam acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) di Bandung, Sabtu (10/8).

Lukman menegaskan bahwa pengelolaan dana abadi tetap konsisten dengan tujuannya. Misalnya, dana pendidikan akan digunakan kembali untuk program pendidikan, sementara dana beasiswa dan riset juga tetap diprioritaskan sesuai dengan peruntukannya.

Penyesuaian Kuota Beasiswa dan Strategi Jangka Panjang

Meski ada penurunan kuota beasiswa, anggaran tersebut tetap dialokasikan khusus untuk program beasiswa. “Jika kuota dikurangi, maka uangnya tetap ada di rekening LPDP untuk tahun berikutnya,” tambahnya.

Penurunan kuota ini dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan dalam pelaksanaan program. LPDP tidak hanya fokus pada program tahun ini, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan di masa depan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan analisis kebutuhan secara matang agar program tetap berjalan optimal.

Rencana Format Baru Pendaftaran Beasiswa

Selain itu, pemerintah sedang merancang format baru untuk pendaftaran beasiswa LPDP di tahun depan. Salah satu perubahan utama adalah pembatasan pilihan kampus dan jurusan. Pendaftar tidak lagi bisa bebas memilih universitas dan prodi sesuka hati.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kemenko PMK akan menentukan kampus dan jurusan yang dapat dipilih. Jurusan yang diprioritaskan adalah bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM).

Keputusan ini bertujuan untuk menyesuaikan program beasiswa dengan prioritas nasional, seperti pangan, energi, sains dan teknologi, serta maritim. Meskipun demikian, jurusan non-STEM tidak sepenuhnya dihilangkan. Namun, pendaftar yang memilih jurusan STEM akan mendapat poin lebih dalam proses seleksi.

Perspektif Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan hal serupa saat membuka acara KSTI 2025. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan kampus dan jurusan yang akan menjadi pilihan bagi pendaftar beasiswa LPDP. “Nanti Pak Brian (Mendiktisaintek Brian Yuliarto) dan Pak Pratik (Menko PMK Pratikno) yang akan menentukan sekolah mana yang akan menjadi destinasi dan bidangnya apa saja,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan program beasiswa LPDP dapat lebih efektif dalam menciptakan SDM berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan negara. Selain itu, langkah-langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.