Status Tersangka Lain di Kasus Korupsi Impor Gula Setelah Tom Lembong Bebas?

Mantan Menteri Perdagangan Bebas dari Penjara Setelah Diberi Abolisi
Pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, bebas dari penjara setelah menerima abolisi dari presiden. Abolisi ini merupakan penghapusan proses hukum terhadap Tom yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tom Lembong adalah salah satu terpidana dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Selain dirinya, kasus tersebut juga menjerat sepuluh pimpinan perusahaan pelaksana impor gula. Namun, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi. Hal ini memicu pertanyaan tentang nasib para tersangka lainnya.
Proses Hukum Terhadap Tersangka Lain Tetap Berlanjut
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, memastikan bahwa abolisi untuk Tom Lembong tidak memengaruhi proses hukum terhadap tersangka lain. Ia menegaskan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo hanya diberikan kepada Tom Lembong, sehingga persidangan kasus korupsi impor gula dengan terdakwa lainnya tetap berjalan sesuai proses hukum.
“Kepres nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong diberikan abolisi, yang lainnya tetap berjalan yang sekarang proses itu tetap berjalan,” kata Sutikno di Kejaksaan Agung, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sutikno juga menjelaskan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif presiden dan pemberian kepada Tom Lembong tidak berarti bahwa ia terbukti tidak bersalah. “Ini pemberian hak prerogatif presiden bukan perkara bebas karena tidak terbukti di persidangan, sifat melawan hukum tetap ada, proses tetap berjalan,” ujarnya.
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) turut menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong tidak menghentikan proses hukum tersangka lainnya. Ketua PBHI Julius Ibrani menyatakan bahwa abolisi hanya berlaku untuk Tom Lembong, karena pemberian abolisi bersifat by name by person by address.
Pandangan dari Penasihat Hukum Tersangka Lain
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa korupsi impor gula Tony Wijaya Ng, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong akan secara otomatis berdampak pada tersangka lain. Menurut dia, jika tuntutan terhadap Tom Lembong sebagai pelaku utama ditiadakan, maka tuntutan terhadap 8 orang yang didakwa sebagai turut serta juga harus dicabut.
"Pertanyaannya kalau pelaku utama ditiadakan tuntutannya, tiada lagi tersangka turut serta, tidak ada lagi tuntutan," katanya.
Menurut Hotman, secara teori normatif, surat dakwaan terhadap 8 tersangka turut serta seharusnya dicabut tanpa harus menunggu kepres abolisi karena mereka hanya sebagai turut serta. "Pelaku utama tidak ada maka pelaku turut serta juga tidak ada," ujarnya.
Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Selain Tom Lembong, terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula meliputi:
- Direktur Utama PT Angels Products periode 2015-2016, Tonny Wijaya
- Presiden Direktur PT Andalan Furnindo periode 2011-2024, Wisnu Hendraningrat
- Direktur Utama PT Sentra Usuhatama Jaya periode 2016, Hansen Setiawan
- Direktur Utama PT Medan Sugar Industry periode 2016, Indra Suryaningrat
- Direktur Utama PT Makssar Tene periode 2016, Then Surianto Eka Prasetyo
- Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hendrogianto Antonio Tiwon
- Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya B
- Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama
- Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca
- Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus
- Jihan Ristiyanti
- Ade Ridwan Yandwiputra
- Yudono Yanuar
Mereka semua masih menjalani proses hukum yang berlangsung sesuai aturan yang berlaku.