Supriadi Disdik Langkat Diperiksa Jaksa, Ini Modus Korupsi Smartboard
Penyelidikan Kasus Korupsi Pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat
Kejaksaan Negeri Langkat kini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun 2024 yang menyerap anggaran hingga puluhan miliar rupiah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Supriadi, menjadi fokus utama dalam kasus ini. Ia diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam proses pembelian yang diduga tidak transparan dan mencurigakan.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal, meskipun Supriadi bukan sebagai penandatangan kontrak, seluruh rangkaian transaksi pembelian smartboard dilakukan melalui akunnya. Proses tersebut menunjukkan adanya indikasi kecurangan, termasuk kemungkinan adanya deal-deal pengaturan harga dengan pihak penyedia barang. Hal ini memicu kecurigaan bahwa ada praktik monopoli dalam pengadaan barang tersebut.
Proses pengadaan smartboard berlangsung sangat cepat. Perda P-APBD disahkan pada 5 September 2024, RUP (Rencana Umum Pengadaan) tayang pada 10 September 2024, PPK mengakses e-purchasing dan membuat paket pada hari yang sama, Surat Pesanan dibuat pada 11 dan 12 September 2024, serta serah terima barang sudah dilakukan sejak 23 September 2024. Bahkan, di sistem siRUP sudah dicantumkan merk dan type barang yang akan dibeli, hal ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan dalam proses pengadaan.
Posisi Supriadi sebagai PPK tergolong istimewa. Saat pembagian smartboard ke sekolah-sekolah, sekolah swasta miliknya, SMPS Tunas Mandiri, justru mendapat 4 unit smartboard, sementara sekolah lain tidak merata. Padahal, aturan menyebutkan bahwa belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat harus ada naskah perjanjian hibah. Selain itu, anggaran pembelian smartboard merupakan belanja modal yang merupakan aset tetap bagi pemerintah daerah.
Sumber mengungkapkan bahwa tindakan Supriadi jelas-jelas merupakan penyimpangan. Ia berharap jaksa dapat mengusut kasus ini secara terang dan bila terbukti, maka Supriadi layak ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelidikan kasus ini masih berlangsung intensif. Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat telah memanggil 18 orang saksi, termasuk pejabat ASN dan pihak swasta. Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, penyelidikan masih berlangsung dan pemeriksaan akan dilakukan secara marathon.
Supriadi sendiri sempat mangkir dari panggilan sebelumnya, namun akhirnya datang ke kantor Kejaksaan Negeri Langkat pada 30 Juli 2025. Ia diperiksa hingga siang hari dan meninggalkan kantor pada pukul 13.15 WIB.
Proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 dianggap tidak sesuai spesifikasi. Anggaran yang digunakan mencapai Rp 49,9 miliar, dengan rincian untuk tingkat SMP sebesar Rp 17,9 miliar dan SD sebesar Rp 32 miliar. Produk yang dipilih adalah merek Viewsonic VS18472 75 Inch dengan harga satuan Rp 158 juta dan biaya pengiriman Rp 620 juta.
Perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT. Gunung Emas Ekaputra dan PT. Global Harapan Nawasena. Kedua perusahaan ini hanya bertindak sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT. Galva Technologies.