Tanggal 18 Agustus Libur? Cek di SKB 3 Menteri!

Featured Image

Libur Nasional dan Cuti Bersama di Bulan Agustus 2025

Pada bulan Agustus 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus. Meskipun tanggal tersebut jatuh pada akhir pekan, pemerintah tetap menetapkan libur tambahan untuk memastikan kegiatan perayaan kemerdekaan dapat dilakukan dengan meriah.

Sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, tanggal 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur nasional. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat terlibat dalam berbagai kegiatan perayaan seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya. Dengan adanya hari libur ini, masyarakat bisa lebih leluasa dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan yang mencerminkan semangat persatuan dan kebersamaan.

Juri Ardiantoro juga menyampaikan bahwa pemerintah mengharapkan momen ini menjadi kesempatan untuk membangkitkan optimisme serta kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju. Ia menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta, dalam merayakan HUT ke-80 RI.

Tema Peringatan HUT ke-80 RI

Tema besar yang diusung dalam peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI adalah "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". Tema ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat, mandiri, dan sejahtera. Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar semarak perayaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh daerah.

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam SKB ini, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur dan cuti bersama yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk bulan Agustus 2025, hanya ada satu hari libur nasional, yaitu tanggal 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI. Sementara itu, tidak ada alokasi cuti bersama yang diberikan pada bulan ini.

Daftar Hari Libur di Bulan Agustus 2025

Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, tercatat lima hari Minggu selama bulan Agustus. Kelima tanggal tersebut adalah:

  • Minggu, 3 Agustus 2025 – Hari libur akhir pekan
  • Minggu, 10 Agustus 2025 – Hari libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025 – Libur akhir pekan yang juga bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-80
  • Minggu, 24 Agustus 2025 – Hari libur akhir pekan
  • Minggu, 31 Agustus 2025 – Hari libur akhir pekan

Dengan demikian, seluruh tanggal merah di Agustus 2025, termasuk peringatan Proklamasi, jatuh pada hari Minggu. Meskipun tidak tercantum dalam SKB Tiga Menteri, pemerintah tetap menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan penuh makna.