Tarif Listrik PLN Agustus 2025: Harga Token untuk Semua Pelanggan

Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga di Agustus 2025
Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk triwulan III (Juli-September) 2025 tetap sama dengan periode sebelumnya, yaitu triwulan II (April-Juni) 2025. Hal ini berlaku baik untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan layanan prabayar maupun pascabayar.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga yang berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025:
Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Harga Token Listrik PLN Agustus 2025
Harga token listrik PLN untuk pelanggan rumah tangga tergantung pada nominal yang dipilih. Misalnya, jika seseorang membeli token listrik senilai Rp 50.000 melalui aplikasi PLN Mobile, maka biaya yang dikeluarkan adalah Rp 50.000. Namun, harga token bisa berbeda jika dibeli melalui layanan lain seperti e-commerce, karena adanya tambahan biaya layanan atau administrasi.
Setelah pembelian token dilakukan, jumlah tersebut akan dikonversikan menjadi kilowatt hour (kWh) sesuai dengan tarif dasar listrik yang berlaku. Selain itu, konversi juga mengacu pada biaya administrasi yang berlaku di wilayah masing-masing, sehingga jumlah kWh bisa berbeda meski nominal token sama.
Cara Menghitung Besaran kWh dari Pembelian Token Listrik
Untuk mengetahui besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, pengguna harus memperhatikan beberapa faktor. Berdasarkan informasi dari laman Kompas.com (2/1/2025), pengisian token listrik disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan dikenakan pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu antara 3 hingga 10 persen.
Rumus perhitungan besaran kWh adalah sebagai berikut: Besaran kWh = (Harga token - PPJ) / Tarif dasar listrik
Contoh perhitungan:
Seorang pelanggan di suatu daerah membeli token listrik senilai Rp 50.000 dengan daya 1.300 VA. Jika PPJ daerah tersebut sebesar 3%, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3%: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Maka, besaran kWh yang diperoleh adalah: (Rp 50.000 - Rp 1.500) / Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Artinya, pelanggan nonsubsidi dengan daya 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.