Thorcon 500 Pastikan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Masyarakat

Thorcon 500 Pastikan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Masyarakat

Komitmen PT Thorcon Power Indonesia dalam Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan di Pulau Kelasa

PT Thorcon Power Indonesia (TPI) telah merancang berbagai langkah strategis untuk memastikan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat setempat serta menjaga kelestarian lingkungan. Langkah-langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Bantuan Ekonomi bagi Nelayan

Salah satu rencana utama yang diambil oleh PT TPI adalah membantu perekonomian nelayan dengan membeli hasil tangkapan laut seperti ikan, cumi-cumi, dan produk laut lainnya. Proyek ini akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga permintaan akan bahan pangan akan meningkat. Harga pembelian oleh perusahaan disesuaikan agar tetap bersaing dengan pasar restoran, sehingga nelayan tetap mendapatkan harga yang baik. Selain itu, perusahaan juga merencanakan pembangunan pasar sebagai pusat perdagangan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Infrastruktur untuk Nelayan

PT TPI juga merencanakan pembangunan dermaga kapal yang layak bagi nelayan di wilayah Batu Beriga. Fasilitas ini akan menjadi tempat singgah bagi kapal nelayan serta jalur transportasi laut menuju Pulau Kelasa. Di Pulau Kelasa sendiri, perusahaan akan menyediakan area khusus untuk singgah kapal nelayan, meskipun akses ke beberapa area tertentu akan dibatasi demi keamanan fasilitas dan masyarakat. Namun, nelayan tetap dapat melakukan aktivitas penangkapan ikan di sekitar pulau tersebut.

Perlindungan Ekosistem Laut

Dalam rangka menjaga keberlanjutan ekosistem laut, PT TPI akan melaksanakan program konservasi terumbu karang. Kerjasama dengan pihak ketiga akan dilakukan sebagai solusi untuk menjaga ekosistem laut dan mencegah kerusakan lingkungan. Perusahaan juga berkomitmen untuk tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan, termasuk ekosistem laut dan biota laut yang dilindungi.

Aktivitas Nelayan Tetap Berjalan

Pembangunan PLTN Thorcon 500 hanya menggunakan sebagian kecil lahan di bibir pantai, sehingga tidak mengganggu kegiatan nelayan tradisional. Dengan pengawasan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dampak negatif dari proyek ini sangat minimal, sehingga aktivitas nelayan dapat berlangsung tanpa hambatan.

Sosialisasi dan Edukasi

Perusahaan secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat nelayan dan warga sekitar tentang proyek PLTN Thorcon 500. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menjaga transparansi, meningkatkan pemahaman, serta memperoleh dukungan masyarakat. Hal ini dilakukan bersama BAPETEN dan pemerintah daerah.

Manfaat bagi Masyarakat Lokal

PT TPI berkomitmen memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat, termasuk nelayan, melalui penyediaan lapangan pekerjaan dan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR). CSR direncanakan untuk menunjang ekonomi lokal, seperti penyediaan fasilitas pendinginan ikan dan pengolahan hasil laut untuk meningkatkan nilai ekonomi dari hasil tangkapan nelayan.

Prioritas Pekerja Lokal

Perusahaan juga berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku, terutama dalam hal komposisi pekerja. Pekerja lokal akan diutamakan sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk membuka lapangan kerja bagi tenaga lokal dan berkontribusi pada penciptaan ekosistem ekonomi yang lebih baik di daerah.

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

PT TPI telah menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan berbagai pihak pemerintah, termasuk Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten. Setiap kegiatan bisnis perusahaan disinkronisasikan dengan perencanaan dan perizinan pemerintah untuk memastikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Proses Perizinan

Saat ini, PT TPI sedang menjalani tahap pengurusan perizinan di BAPETEN untuk memperoleh Izin Tapak. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen perusahaan terhadap semua ketentuan ini dibuktikan dengan diberikannya persetujuan atas dokumen Persetujuan Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (PET-SMET) oleh BAPETEN pada 30 Juli 2025 dalam Laporan Evaluasi Keselamatan Nomor Dokumen: 20/LEK/DPIBN/L25.