Wagimun Dapat Rp 10 Juta Saat Ngemis, Diciduk Dinsos Bicara Biaya Hari Tua

Pengemis Kaya yang Tertangkap di Magetan dan Ponorogo
Seorang pengemis berusia 79 tahun bernama Wagimun ditemukan memiliki uang tunai sebesar Rp 10.402.000 saat ditangkap oleh petugas Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ia berasal dari Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat penangkapan, Wagimun sedang mengemis di depan sebuah minimarket di Jalan Diponegoro.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, menjelaskan bahwa uang tersebut disimpan dalam beberapa lapis saku baju serta karung lusuh yang selalu dibawanya. Menurut Wagimun, uang tersebut merupakan hasil pengemisannya selama lima tahun terakhir. Ia biasa beraksi di sekitar minimarket Jalan Diponegoro atau dekat ATM depan Kantor Pos Magetan. Wagimun duduk dengan sebuah gelas bekas air mineral di depannya sebagai tempat orang menaruh uang sedekah.
Wagimun mengaku sengaja mengumpulkan uang untuk biaya hidup ketika ia sudah tua. Informasi dari Dinas Sosial menyebutkan bahwa Wagimun hidup sebatang kara setelah anaknya meninggal dunia usai menjalani operasi. Meski masih memiliki keponakan, ia hidup sendiri. Keluarganya akhirnya menyatakan siap merawatnya, sehingga pihak Dinas Sosial menyerahkan wagimun kepada keluarga di Desa Sumberagung.
Setelah dimandikan, Wagimun dipulangkan ke tempat asalnya di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Madiun untuk proses pemulangannya.
Pasangan Pengemis yang Mengamuk Saat Razia
Di wilayah Ponorogo, pasangan suami istri (pasutri) pengemis SL (58) dan SA (50) sempat melawan saat dirazia oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka meminta-minta di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Pasutri ini diketahui sebagai pengemis yang sering beraksi di area tersebut.
Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, menjelaskan bahwa pasutri ini sering kali ditangkap dan dibina, tetapi kembali lagi melakukan aksinya. Saat ditangkap dua hari lalu, SA bahkan mengamuk di kantor Satpol PP. Petugas mengaku hampir digigit karena tidak terima dirazia.
Pasutri ini beralamat di Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Mereka dikenal sebagai pengemis "kaya raya" karena mampu menghasilkan hingga Rp 1.462.500 hanya dalam waktu dua jam. Uang tersebut didapatkan dengan cara duduk di perempatan selama dua jam. Saat razia, mereka membawa kresek hitam yang terlihat berat. Setelah digeledah, petugas menemukan uang hasil mengemisnya.
Setelah ditangkap, pasutri ini dibawa ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo. Tugas utama Satpol PP adalah merazia, sedangkan pembinaan dilakukan oleh Dinsos P3A. Pasutri ini kini menjadi fokus perhatian pihak Dinsos untuk diberikan perlindungan dan bantuan sosial.