Wali Kota Kupang Luncurkan Dana Darurat Rp3 Miliar untuk Bantu Pasien Tanpa Asuransi Kesehatan

Featured Image

Program Dana Pengaman Layanan Kegawatdaruratan di RSUD SK Lerik

Pemerintah Kota Kupang meluncurkan program Dana Pengaman Layanan Kegawatdaruratan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik. Tujuan dari program ini adalah untuk membantu warga yang tidak mampu dan tidak memiliki atau memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif. Program ini diperkenalkan di Kupang pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh berbagai pihak penting seperti Wali Kota Kupang, Christian Widodo, Plt. Sekretaris Daerah, para kepala dinas, camat, lurah, kepala puskesmas, serta Direktur RSUD SK Lerik dan seluruh jajaran rumah sakit. Hal ini menunjukkan komitmen tinggi dari pemerintah setempat dalam mewujudkan layanan kesehatan yang lebih inklusif.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif yang digagas oleh Wali Kota Kupang, Christian Widodo. Menurutnya, upaya Walikota dalam menyiapkan anggaran sebesar Rp3 miliar guna menolong semua warga kota yang masuk RSUD SK Lerik tanpa jaminan JKN atau warga yang kepesertaan JKN tidak aktif lagi namun termasuk keluarga tidak mampu adalah langkah yang sangat berarti.

Darius menjelaskan bahwa program ini merupakan refleksi pengalaman pribadi Wali Kota Christian Widodo saat masih menjadi tenaga medis. Saat itu, ia sering menyaksikan warga kurang mampu tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan hanya karena tidak memiliki kelengkapan administrasi.

Sebagai bagian dari implementasi program, RSUD SK Lerik akan menyiapkan satu unit layanan terpadu yang diisi oleh petugas lintas dinas dan kelurahan. Tujuannya adalah mempermudah proses koordinasi dan administrasi bagi pasien tidak mampu, termasuk membantu penerbitan kembali kartu JKN dan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Dengan program ini, semua warga kota yang masuk RSUD SK Lerik tanpa jaminan JKN atau kepesertaan JKN tidak aktif lagi bisa dilayani tanpa harus menjadi pasien umum. Melalui koordinasi RSUD dengan Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kecamatan, dan Kelurahan, warga kota bisa mendapatkan jaminan kembali atau kartu JKN-nya diaktifkan kembali.

Bagi warga yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan lain-lain, mereka bisa mendapatkan dokumen tersebut dengan cukup menunggu di rumah sakit. Selanjutnya, petugas RSUD akan berkoordinasi dengan dinas terkait hingga kelurahan untuk mendapat dokumen yang diperlukan guna memenuhi persyaratan pelayanan.

Darius menjelaskan bahwa program ini memberikan dua manfaat sekaligus, yaitu mendapatkan kartu JKN dan KTP. Di daerah lain, pasien mungkin harus mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan mendatangi berbagai dinas terkait dalam waktu yang ditentukan. Jika tidak bisa memenuhi syarat, maka otomatis akan menjadi pasien umum dengan biaya yang tidak murah.

Selain itu, program ini juga berdampak positif terhadap tugas Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Komplain dari masyarakat, khususnya terkait status kepesertaan JKN yang tidak aktif, bisa diminimalisir dengan adanya skema pembiayaan darurat ini.

Darius mengungkapkan bahwa terhadap pasien tanpa jaminan JKN, dirinya terkadang harus menelpon dinas sosial dan dinas kesehatan untuk membantu pembiayaan jika memungkinkan sesuai regulasi. Jika tidak ada solusi karena tidak ada item pembiayaan, terkadang ia harus berunding dan minta bantuan ke rumah sakit untuk membuat surat piutang agar pasien tidak ditahan dan dapat mencicil jika sudah punya uang.

Melalui program ini, praktik semacam itu diharapkan tidak perlu terjadi lagi. Namun, ia juga memberikan catatan perbaikan kepada RSUD SK Lerik terkait pengadaan obat bagi pasien JKN. Ia menitip pesan perbaikan layanan RSUD SK Lerik, yaitu agar rumah sakit menjalin kerja sama dengan apotik lain di luar rumah sakit dalam hal jika stok obat JKN di apotik rumah sakit tidak tersedia serta menyusun mekanisme penggantian biaya obat jika pasien membeli obat JKN dengan biaya sendiri di luar apotik rumah sakit. Hal ini guna menjamin hak pasien untuk mendapat obat JKN secara gratis.

Darius menyampaikan terima kasih kepada Direktur RSUD SK Lerik dan seluruh jajaran atas persiapan serta pelaksanaan program ini. Ia berharap, inisiatif ini dapat terus berkembang dan menjadi model layanan publik yang berpihak pada warga kurang mampu.