Wanita Baubau Akui Ditipu Rp 540 Juta, Tapi Dilaporkan Pencurian

Kasus Penipuan dan Pencurian yang Melibatkan Ibu Bhayangkari di Baubau
Seorang ibu rumah tangga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi perbincangan di media sosial setelah diduga melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya dalam penjualan produk kecantikan. Korban, Siti Nurmila, mengalami kerugian sebesar Rp 540 juta. Namun, situasi semakin memperuncing ketika korban dilaporkan kembali oleh suami oknum ibu Bhayangkari tersebut dengan tuduhan pencurian.
Siti Nurmila mengungkapkan bahwa dirinya melaporkan MA karena dugaan penggelapan dan penipuan. Menurutnya, MA menawarkan kerja sama bisnis dengan janji keuntungan besar. Awalnya, Nurmila memberikan modal sebesar Rp 240 juta, lalu meminjam lagi dana pribadi sebesar Rp 250 juta. Dalam waktu beberapa bulan, MA kembali meminjam dana sebesar Rp 50 juta. Total uang yang diberikan Nurmila ke MA mencapai Rp 540 juta. Namun, dari seluruh transaksi itu, hanya Rp 50 juta yang dikembalikan.
Nurmila merasa dirugikan karena MA tidak menepati kesepakatan. Ia kemudian mengambil barang-barang dari rumah MA sesuai dengan surat perjanjian yang telah dibuat. Namun, tindakan ini justru membuatnya dilaporkan sebagai pelaku pencurian oleh suaminya.
Kasus ini semakin ramai setelah video beredar di media sosial yang menunjukkan polisi mendatangi rumah Nurmila untuk mengambil barang yang diamankan sebagai tindak lanjut dari laporan pencurian. Namun, keluarga korban menolak pengambilan barang tersebut, sehingga polisi meninggalkan lokasi untuk menghindari keributan.
MA, yang merupakan istri dari seorang Aipda di Polsek Kadatua, Polres Baubau, diketahui memiliki hubungan dengan korban melalui bisnis produk kecantikan. Awal mula kasus ini bermula dari penawaran kerja sama bisnis yang disampaikan oleh MA. Nurmila percaya dan memberikan modal sesuai kesepakatan, tetapi akhirnya mengalami kerugian besar.
Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polres Baubau, IPTU Rino Asnan, mengonfirmasi adanya hubungan antara Nurmila dan MA yang berujung pada saling laporan di Polres Baubau. Proses penyidikan masih berlangsung, dan tahap penyidikan sudah mencapai pemeriksaan saksi. Surat SP2HP-nya juga sudah dikirim ke kejaksaan pada 26 Juli 2025.
Rino menjelaskan bahwa MA telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Baubau. Laporan tersebut ditangani sejak awal, dan pemeriksaan terhadap MA dilakukan pada tanggal 2 Agustus. Saat ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlangsung.
Ia juga menyebutkan bahwa laporan pencurian yang dilayangkan oleh suami MA bermula dari kesepakatan utang piutang yang tidak berjalan lancar. Nurmila merasa MA tidak menepati janjinya, sehingga mengambil barang miliknya tanpa izin. Hal ini membuat MA merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Baubau.
Selain itu, kedatangan anggota Reskrim ke rumah Nurmila bertujuan untuk menindaklanjuti laporan pencurian tersebut. Awalnya, anggota akan melakukan penggeledahan, namun tidak bisa dilakukan karena dihalangi oleh pengacara terlapor.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan bisnis dan hukum yang sering kali berujung pada konflik. Masyarakat diharapkan lebih waspada dalam menjalin kerja sama bisnis dan memastikan adanya kesepakatan yang jelas serta legal.