Wanita Pencuri Kalung Berlian dan Tas Hermes Mewah

Wanita Pencuri Kalung Berlian dan Tas Hermes Mewah

Penangkapan Ibu Rumah Tangga yang Mencuri Kalung Berlian di Jakarta Utara

Seorang ibu rumah tangga berinisial AM (49) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kalung berlian di pusat perbelanjaan kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (26/7/2025), dan pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (1/8/2025).

Dalam aksinya, AM memperlihatkan gaya hidup mewah dengan membawa tas merek Hermes. Ia berpura-pura menjadi pembeli di toko emas yang berada di mal tersebut. Saat penjaga toko lengah, ia melilitkan kalung berlian ke pergelangan tangannya dan menutupinya dengan baju lengan panjang. Tindakan ini dilakukan dengan sangat licik hingga tidak langsung diketahui oleh karyawan toko.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa AM adalah seorang ibu tiga anak yang sedang menghadapi proses perceraian. Selain itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa AM bukanlah pelaku pertama kali melakukan tindakan pencurian. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan hal serupa di Bogor dan Surabaya, sehingga ini merupakan aksi ketiganya.

Proses Penangkapan dan Penggeledahan

Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari salah satu toko emas. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan rekaman CCTV untuk mencari petunjuk identitas pelaku. Dari sana, polisi berhasil menemukan ciri-ciri yang cocok dengan AM dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkapnya.

AM ditangkap di apartemen tempat tinggalnya di wilayah Tangerang, Banten. Pihak kepolisian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan pakaian serta aksesoris yang digunakan saat melakukan pencurian. Namun, barang bukti berupa kalung berlian belum ditemukan pada awal penggeledahan.

Barang bukti tersebut akhirnya diserahkan oleh penasehat hukum AM setelah proses pemeriksaan dilakukan. Menurut keterangan petugas, kalung berlian itu disembunyikan di lemari pakaian. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku cukup cermat dalam menyembunyikan barang bukti.

Modus Pencurian yang Sederhana Tapi Efektif

Modus yang digunakan AM sangat sederhana tetapi efektif. Ia memanfaatkan penampilan yang rapi dan gaya hidup yang terlihat mewah untuk menipu karyawan toko. Dengan menggunakan pakaian serba putih, hijab biru, dan tas Hermes, ia membuat dirinya tampak seperti pembeli yang serius.

Saat masuk ke dalam toko, AM langsung dilayani oleh karyawan bernama EH (20). Ia berpura-pura melihat-lihat barang dan memesan tiga jenis perhiasan, termasuk kalung dan cincin. Namun, pada saat itu, ia hanya mengambil satu kalung emas dengan liontin berlian tanpa disadari oleh karyawan.

EH menduga bahwa AM menyembunyikan kalung tersebut dengan cara melilitkannya ke pergelangan tangan dan menutupinya dengan lengan baju panjang. Setelah berhasil mencuri, AM kemudian berpura-pura batal membeli perhiasan dan meninggalkan toko tersebut.

Akibat yang Ditimbulkan

Akibat tindakan AM, toko perhiasan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 50 juta. Kepala Polsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan bahwa aksi pencurian ini baru diketahui setelah dicek melalui rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat bahwa AM datang dengan tampilan rapi dan nampak seperti pembeli yang serius.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penangkapan dan pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penggunaan teknologi seperti CCTV dalam mencegah tindakan kriminal.