Apa Itu RPL? Prinsip, Jenis, dan Penerapan RPL di Perguruan Tinggi

Apa Itu Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)?
Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan inisiatif pendidikan tinggi yang bertujuan untuk mengakui berbagai pengalaman belajar, baik formal maupun informal, serta pengalaman kerja sebagai kredit akademik. Dengan demikian, seseorang dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi seperti diploma, sarjana, atau magister dengan waktu dan biaya yang lebih efisien. RPL menjadi salah satu strategi penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Tujuan dan Target Peserta
RPL dirancang khusus untuk calon mahasiswa yang memiliki latar belakang pendidikan formal atau nonformal, serta memiliki pengalaman kerja minimal selama dua tahun. Melalui proses asesmen, capaian pembelajaran ini akan dikonversi menjadi satuan kredit semester (SKS). Namun, tidak semua pengalaman bisa langsung diubah menjadi SKS. Jika terdapat ketidaksesuaian, peserta tetap perlu mengikuti pembelajaran tambahan.
RPL memberikan banyak manfaat bagi para pekerja, antara lain:
- Akses pendidikan setara dengan gelar sarjana.
- Peningkatan kompetensi dan daya saing di dunia kerja.
- Kesempatan memperoleh gelar untuk mendukung karier.
Selain itu, RPL juga memberikan kontribusi positif bagi perguruan tinggi, seperti:
- Meningkatkan mutu pendidikan.
- Memperkuat reputasi dan branding kampus.
- Meningkatkan akreditasi institusi.
- Membuka peluang mendapatkan dana hibah.
Jenis Program RPL dan Dasar Hukumnya
Program RPL di perguruan tinggi terbagi menjadi dua tipe utama, yaitu:
-
RPL Tipe A
Dirancang untuk mahasiswa umum yang ingin mengakui capaian pembelajaran dari pendidikan sebelumnya, pelatihan, dan pengalaman kerja setelah menyelesaikan pendidikan menengah. -
RPL Tipe B
Khusus untuk dosen, bertujuan untuk mengakui kesetaraan dengan jenjang kualifikasi KKNI sesuai tuntutan profesi. Kampus penyelenggara harus memastikan bahwa proses dan hasilnya sesuai dengan standar profesi dosen.
Dasar hukum pelaksanaan RPL mencakup beberapa peraturan, antara lain:
- Kepdirjendiktiristek No. 162/E/KPT/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan RPL.
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 tentang RPL.
Syarat Penyelenggaraan RPL Tipe A
Untuk memastikan konversi SKS dan ijazah sah secara hukum dan terdaftar di PDDikti, perguruan tinggi wajib memenuhi syarat berikut:
Untuk RPL Transfer Kredit:
- Program studi minimal terakreditasi.
- Program studi telah meluluskan peserta didik baru (sesuai data PDDikti).
Untuk RPL Perolehan Kredit:
- Program studi berstatus terakreditasi minimal Baik Sekali/B.
- Telah menghasilkan lulusan dari mahasiswa reguler (tercatat di PDDikti).
Prinsip Penyelenggaraan RPL
Penyelenggaraan RPL harus mengacu pada prinsip-prinsip berikut untuk memastikan kualitas:
- Accessibility – Memberikan akses belajar yang adil dan inklusif.
- Equivalence – Pengakuan capaian belajar dilakukan secara setara dan adil.
- Transparency – Informasi RPL harus mudah diakses oleh publik.
- Quality Assurance – Menjamin mutu pelaksanaan RPL mulai dari SDM, fasilitas, sistem informasi hingga tata kelola program.
Perguruan tinggi juga wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
- Peraturan akademik kampus.
- Pedoman teknis penyelenggaraan RPL.
- Surat keterangan dari pimpinan tentang unit pengelola RPL.
Tahapan Penyelenggaraan RPL Tipe A
Berdasarkan panduan dari Kemendikbudristek, berikut tahapan penyelenggaraan RPL di perguruan tinggi:
-
Evaluasi Diri Calon Mahasiswa
Calon mahasiswa mendaftar melalui jalur PMB dan mengajukan portofolio sebagai bukti capaian pembelajaran yang valid dan relevan. -
Wawancara dengan Asesor
Asesor menilai bukti portofolio dan kompetensi calon mahasiswa, serta menggali capaian akhir dari pembelajaran yang pernah diperoleh. -
Demonstrasi Pengetahuan/Keterampilan
Jika diperlukan, calon mahasiswa diminta menunjukkan kemampuan secara langsung. -
Pengumpulan Dokumen Tambahan
Calon mahasiswa melengkapi bukti tambahan untuk mendukung penilaian. Asesor menyampaikan hasil konversi SKS kepada koordinator tim RPL untuk diproses lebih lanjut.
Program RPL merupakan inovasi pendidikan tinggi yang selaras dengan kebijakan nasional dalam memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Dengan implementasi yang tepat, RPL tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa dan tenaga kerja, tetapi juga memperkuat reputasi dan kualitas perguruan tinggi itu sendiri.