Bambang Panik, Rekening Diblokir PPATK Saat Istri Butuh Uang Operasi Persalinan

Bambang Panik, Rekening Diblokir PPATK Saat Istri Butuh Uang Operasi Persalinan

Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant yang Menimbulkan Masalah bagi Warga

Seorang suami di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami kebingungan besar ketika rekening banknya tiba-tiba diblokir. Saat itu, ia sedang mempersiapkan biaya persalinan istrinya dan merasa kaget karena uang yang disimpan di bank tidak bisa digunakan.

Sosok laki-laki bernama Bambang ini panik setelah mengetahui rekening miliknya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening tersebut diblokir karena dianggap tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Bambang mengungkapkan bahwa pemblokiran terjadi pada pertengahan Juli lalu, saat istrinya harus menjalani operasi melahirkan.

Ia memiliki tiga rekening yang digunakan untuk berbagai keperluan, tetapi hanya rekening yang digunakan untuk menerima honor dari pekerjaan sampingannya yang diblokir. Bambang mencoba menggunakan layanan M-banking, tetapi tidak dapat melakukan transaksi. Ia juga mencoba menarik uang dari ATM, namun sistem menolak transaksi tersebut.

Hingga saat ini, Bambang belum mengurus pemulihan rekening yang diblokir. Alasannya adalah fokus pada perawatan istrinya dan pengurusan dokumen anak. Ia mengaku jarang menerima pekerjaan sampingan sebagai pembawa acara sebelum kelahiran anaknya, sehingga rekening tersebut tidak aktif selama sekitar tiga bulan.

Pengawasan Ketat terhadap Rekening Dormant

PPATK telah melakukan pengawasan ketat terhadap rekening yang tidak aktif selama beberapa bulan. Rekening yang dianggap dormant dapat berupa tabungan, giro, rupiah, atau valuta asing yang tidak aktif dalam kurun waktu antara 3 hingga 12 bulan. Tujuan dari pemblokiran ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, perdagangan narkoba, dan pencucian uang.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kebijakan ini bertujuan melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang diterima. Hal ini dilakukan agar rekening tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, seperti pelaku peretasan atau pidana.

Dampak Kebijakan Bagi Warga

Kebijakan ini menimbulkan tantangan bagi warga yang membutuhkan akses cepat ke rekening mereka, terutama dalam situasi darurat. Raka (29), misalnya, mengaku terkena dampak kebijakan ini. Ia sangat membutuhkan uang dari rekening yang diblokir karena kondisi keuangannya sedang terganggu akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Raka berencana menarik dana dari rekening tersebut karena saldo di rekening utamanya sudah menipis. Namun, rekening itu malah terblokir PPATK. Hal ini membuat Raka galau dan kebingungan. Ia sedang dalam proses membuka blokir, tetapi belum tahu kapan akan selesai.

Pengalaman Warga Lain

Warga bernama Tia (50) juga mengalami masalah serupa. Setelah mengetahui rekeningnya terblokir, ia langsung pergi ke kantor cabang bank terdekat. Di tengah terik matahari Jakarta, ia tiba di bank dengan keringat membasahi punggung. Ia menjelaskan situasi kepada customer service, menyebut rekening tersebut baru dibuka pada November 2024 dan belum pernah digunakan untuk transaksi.

Petugas tampak bingung dan beberapa kali bertanya ulang. Tia menjelaskan bahwa ia yakin tidak salah memasukkan PIN dan tidak pernah melakukan tiga kali kesalahan. Akhirnya, petugas memanggil atasannya untuk membantu menangani. Setelah pengecekan awal, ternyata rekening Tia belum masuk status dormant.

Setelah mengisi formulir administrasi dan verifikasi, Tia berhasil melakukan transaksi kembali. Petugas memberi saran agar Tia tetap melakukan minimal satu transaksi agar rekeningnya tidak dianggap pasif. Mereka menyarankan agar Tia melakukan setoran kecil, seperti Rp 50.000, agar rekening tetap aktif.