Beli Emas Tanpa Bawa Fisik, Kini Bisa Melalui Bullion Bank

Featured Image

Kemudahan Menabung Emas dengan Sistem Bulion Bank

Di era digital saat ini, menabung emas kini bisa dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan praktis. Masyarakat tidak perlu lagi repot membawa fisik emas untuk menyimpan atau menjualnya. Bahkan, emas yang telah ditabung dapat dipinjamkan kembali melalui sistem bagi hasil. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh keuntungan tambahan dari aset yang dimiliki.

Kemudahan ini didukung oleh adanya lembaga keuangan yang dikenal sebagai bulion bank. Lembaga ini bertugas mengelola perdagangan, penyimpanan, serta pembiayaan emas dan logam mulia lainnya. Dengan hadirnya bulion bank, masyarakat kini bisa menabung emas layaknya menabung uang di bank, tanpa perlu khawatir tentang risiko penyimpanan fisik.

Dasar Hukum yang Jelas

Di Indonesia, operasional bulion bank memiliki payung hukum yang jelas. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan kegiatan usaha bulion. Aturan ini memberikan perlindungan terhadap nasabah dan memastikan transaksi emas berjalan aman, transparan, serta sesuai standar nasional maupun internasional.

Saat ini, dua penyelenggara resmi bulion bank yang diawasi oleh OJK adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian. Keduanya telah memenuhi persyaratan regulasi dan siap memberikan layanan keuangan terkait emas kepada masyarakat.

Cara Mendapatkan Produk Bulion

Masyarakat dapat memperoleh produk bulion dengan mendatangi kantor resmi penyelenggara yang memiliki izin. Selain itu, transaksi juga bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi. Hal ini memungkinkan pembelian, penjualan, maupun penyimpanan emas dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Selain aplikasi, nasabah juga bisa menggunakan situs resmi penyelenggara bulion yang terdaftar di OJK. Metode ini cocok bagi mereka yang lebih nyaman bertransaksi melalui peramban internet.

Lima Jenis Layanan Bulion Bank

Berdasarkan ketentuan OJK, penyelenggara usaha bulion dapat menjalankan lima jenis layanan, yaitu:

  • Simpanan Emas – Tabungan emas yang terstandarisasi dan dikelola oleh lembaga jasa keuangan.
  • Pembiayaan Emas – Penyediaan emas dengan mekanisme pengembalian dan bagi hasil.
  • Perdagangan Emas – Jual-beli emas yang memenuhi standar nasional atau internasional.
  • Penitipan Emas – Penyimpanan emas dengan imbal jasa.
  • Kegiatan Lainnya – Aktivitas terkait emas yang telah disetujui OJK.

Ketentuan Regulasi yang Mengatur

POJK 17/2024 menetapkan beberapa ketentuan untuk kegiatan usaha bulion. Di antaranya:

  • Modal minimum sebesar Rp 14 triliun bagi penyelenggara.
  • Standar emas harus memenuhi SNI atau London Bullion Market Association (LBMA).
  • Simpanan emas dikategorikan sebagai unallocated account, yang dapat digunakan untuk pembiayaan atau perdagangan.
  • Penitipan emas berbasis allocated account, di mana emas tidak boleh digunakan oleh bank.
  • Kewajiban pelaporan rutin kepada OJK.

Aturan Pajak Baru yang Menguntungkan

Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan di bulion bank dibebaskan dari PPh Pasal 22 bagi konsumen akhir, pelaku UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas. Aturan ini tertuang dalam PMK 51/2025 dan PMK 52/2025.

Pemerintah menetapkan bulion bank sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian emas batangan, yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya sebesar 1,5 persen. Tarif ini berlaku di luar PPN, kecuali untuk transaksi maksimal Rp 10 juta.

Selain itu, pembebasan PPh 22 juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada lembaga jasa keuangan bullion berizin OJK.

Dengan adanya aturan pajak yang lebih ringan, pemerintah berharap minat masyarakat untuk menabung emas semakin meningkat. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar emas nasional secara keseluruhan.