Bendera One Piece Meriahkan Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80

Featured Image

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Tengah Peringatan HUT Kemerdekaan RI

Di tengah perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, muncul sebuah fenomena baru di media sosial. Banyak warga Indonesia mulai mengibarkan bendera Jolly Roger, simbol bajak laut dari serial anime One Piece, di rumah dan kendaraan mereka. Bendera ini menampilkan gambar tengkorak dengan dua tulang bersilang, yang biasanya digunakan sebagai identitas para bajak laut dalam kisah animenya.

Fenomena ini tidak hanya menjadi tren, tetapi juga dianggap sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintah. Sebagian masyarakat memilih untuk menggunakan simbol tersebut sebagai cara menyampaikan protes mereka terhadap kondisi sosial dan politik yang dinilai tidak memadai. Mereka merasa bahwa pemerintah belum mampu melindungi hak-hak rakyatnya secara maksimal.

Riki Hidayat, seorang warga Kebayoran, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa pengibaran bendera One Piece bukanlah tindakan pengkhianatan terhadap tanah air. Ia menegaskan bahwa hal ini justru merupakan bentuk ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintahan yang dinilai tidak memberikan perlindungan yang sepadan dengan pajak yang dibayar oleh rakyat. “Saya cinta Tanah Air, tapi saya juga ingin mendapatkan hak yang seimbang,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Rian, warga Depok, Jawa Barat. Ia merasa bahwa peringatan HUT Kemerdekaan RI tidak layak dirayakan karena banyak rakyat Indonesia masih merasa tidak benar-benar merdeka. “Kita seperti tidak merdeka, gak sih?” katanya.

Bendera Jolly Roger dalam serial One Piece memiliki makna tersendiri. Dalam dunia nyata, simbol ini sering digunakan sebagai peringatan akan bahaya atau ancaman. Dalam konteks anime, bendera ini menjadi identitas bagi para bajak laut, termasuk kapal dan pakaian mereka. Di Indonesia, bendera ini dilihat sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan atau ketidakpuasan terhadap situasi saat ini.

Beberapa tokoh politik mulai mengamati fenomena ini. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai bahwa pengibaran bendera Jolly Roger dapat memecah belah persatuan bangsa. Menurutnya, ada upaya sistematis untuk mengganggu keharmonisan masyarakat melalui tindakan ini. “Ada upaya memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan, juga menyampaikan kekhawatiran terkait provokasi dari kelompok tertentu yang berupaya menurunkan maruah bendera Merah Putih. Ia mengimbau masyarakat untuk menghargai perjuangan para pahlawan dan menjaga simbol-simbol negara. “Merah Putih adalah hasil perjuangan kolektif bangsa,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, diatur bahwa Bendera Negara yang sah adalah Sang Merah Putih. Pengibaran bendera selain Merah Putih tidak dilarang selama tidak menodai kehormatan bendera negara. Namun, dalam pasal 24 UU tersebut, terdapat beberapa larangan, seperti merusak, merobek, atau membakar Bendera Negara, serta menggunakannya untuk tujuan komersial.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menjelaskan bahwa undang-undang tidak melarang warga negara mengibarkan bendera One Piece. Namun, bendera tersebut harus dipasang di bawah Merah Putih. “Tidak ada ketentuan hukum yang melarang bendera One Piece,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa bendera ini tidak mewakili negara lain atau organisasi terlarang. “Ini juga bukan bendera palu arit,” ujarnya. Menurutnya, pengibaran bendera ini merupakan bentuk kritik publik terhadap pemerintah. Pemerintah sebaiknya merespons kritik tersebut dengan dialog, bukan ancaman pidana.