Dua Pria Terduga LGBT di Banda Aceh Jadi Tersangka, Berkas Segera Diserahkan ke Jaksa

Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Liwath di Banda Aceh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh telah menetapkan dua pria muda sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran Qanun Syariat Islam tentang liwath. Kedua individu tersebut diduga terlibat dalam hubungan sesama jenis, yang dianggap melanggar aturan agama dan hukum syariat di wilayah Aceh.
Kedua tersangka berasal dari Medan dan Aceh Besar, dengan usia berkisar 20-an tahun. Mereka ditangkap oleh warga di salah satu kos-kosan di kawasan Banda Aceh pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 3.00 WIB dini hari. Setelah ditangkap, mereka diserahkan kepada petugas untuk dibawa ke Markas Satpol PP-WH. Tujuan penahanan ini adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (2/8/2025). Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di sel tahanan milik Satpol PP dan WH Provinsi Aceh. Menurut Rizal, penyidik sedang mempersiapkan berkas pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dalam waktu 20 hari ke depan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik tengah menyusun berkas pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh dalam waktu 20 hari ke depan,” ujar Rizal, Minggu (3/8/2025). Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah memeriksa dua saksi terkait dugaan pelanggaran Qanun Syariat Islam tentang Jinayat yang diduga dilakukan oleh pasangan tersebut.
Setelah berkas lengkap, Rizal menyatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke jaksa. Hingga saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tersangka. Para tersangka liwath atau LGBT ini terancam hukuman 100 kali cambuk sesuai ketentuan Qanun Syariat Islam.
Rizal juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi perbuatan dosa ini dan bagi yang sudah terjebak agar segera meninggalkan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Ia meminta perangkat desa dan warga untuk aktif dalam mencegah pelanggaran-pelanggaran syariat, termasuk kasus liwath atau LGBT.
Menurutnya, praktik suka sesama jenis tidak boleh dilakukan di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh yang menjadi wilayah hukum setempat. Rizal menekankan bahwa masyarakat jangan segan melapor jika melihat praktik mencurigakan. Pihaknya juga terus melakukan patroli rutin sebagai upaya pencegahan.
Untuk memudahkan masyarakat, Satpol PP dan WH Banda Aceh menyediakan Call Center di nomor 081219314001. Nomor ini dapat digunakan oleh warga untuk melaporkan dugaan pelanggaran syariat Islam secara langsung dan rahasia.
Rizal menegaskan bahwa praktik hubungan sesama jenis tidak dapat ditoleransi di wilayah Banda Aceh. Ia meminta masyarakat untuk sama-sama mencegah, mengawasi, dan melaporkan praktik terlarang tersebut ke pihak berwajib.