Ibu Korban: Tak Ada Maaf Sampai Mati, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dipecat

Vonis Hukuman Mati untuk Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Indra Septriaman, yang dikenal dengan nama In Dragon (28 tahun), pelaku pembunuhan dan pemerkosa terhadap Nia Kurnia Sari (18 tahun), seorang gadis penjual gorengan di Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya mendapatkan vonis hukuman mati. Meski putusan tersebut telah dibacakan oleh pengadilan, ibu korban, Eli Marlina, tetap tidak akan memaafkan pelaku kejahatan ini.
Eli Marlina menyatakan bahwa hukuman seumur hidup sudah cukup setimpal dengan perbuatan In Dragon. Namun, ia berharap jika hukuman mati bisa diberikan, maka itu akan menjadi balasan yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan pelaku. "Jika hukuman mati diberikan, itu akan setimpal dengan perbuatannya. Nyawa dibalas nyawa," ujarnya saat ditemui di rumah kerabatnya.
Eli mengungkapkan bahwa ia akan tetap menolak memaafkan In Dragon. Menurutnya, anaknya telah dibunuh oleh pria tersebut, sehingga tidak mungkin bagi dirinya untuk melupakan kejadian ini. "Sampai mati saya tidak akan memaafkan dia. Karena anak saya telah dibunuh oleh In Dragon, tidak akan mau memaafkan dia saya," tambahnya.
Pada saat sidang, Eli Marlina dan keluarganya hadir bersama lima orang kerabat menggunakan sepeda motor. Ia merasa puas dengan hasil putusan pengadilan. Eli juga bercerita bahwa selama proses persidangan, terdakwa pernah meminta maaf kepadanya. Namun, permintaan maaf itu tidak membuatnya membuka hati untuk memaafkan.
Hingga kini, Eli dan keluarga masih dalam suasana duka atas kematian Nia. Meskipun tidak ada mimpi bertemu dengan anaknya, putusan pengadilan memberikan rasa puas bagi Eli. Beberapa warga juga datang ke rumah Eli untuk menyampaikan simpati mereka. Bahkan, ada yang datang dari Padang dan Pasaman untuk berziarah ke makam Nia.
Eli menganggap bahwa In Dragon tidak memiliki rasa kemanusiaan dan hati nurani. Jika saja ia memiliki perasaan, maka tidak akan sampai melakukan tindakan kejam seperti itu. "Jika ada hati nurani, pasti merasa kasihan terhadap korban," ujarnya.
Mengunjungi Makam Nia
Tangis Eli Marlina pecah saat kembali ke makam anaknya, Nia Kurnia Sari, di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa (5/8/2025). Tangannya tak henti mengusap batu nisan. Suaranya lirih, tetapi penuh luka dan rindu yang tak kunjung sembuh.
Sore itu, Eli datang membawa kabar yang selama ini ia nantikan. Kabar tentang keadilan bagi anaknya. "Hari ini Nia. Ibu datang lagi, Nak. In Dragon dihukum mati, Nak. Setimpal dengan perbuatannya," ucap Eli sambil menangis, menghadap makam sang putri.
Suasana senja makin syahdu ketika lantunan azan Magrib mulai berkumandang di sekitar pemakaman. Namun, Eli tetap bertahan di samping makam anaknya, menengadah tangan dan memanjatkan doa. "Nia anak baik. Ibu yakin, kamu di surga. Ibu doakan terus, Nak," katanya sambil terisak, air matanya mengalir tanpa henti, dibasuh dengan jilbab yang dikenakannya.
Vonis hukuman mati terhadap In Dragon dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (6/8/2025). Indra Septriaman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Selain itu, ia juga terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban Nia Kurnia Sari.
Kasus ini dimulai dari hilangnya Nia Kurnia Sari pada 6 September 2024. Jasadnya ditemukan beberapa hari kemudian dalam kondisi mengenaskan, mengakhiri hidupnya yang penuh harapan. Kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat.