Jasad Bayi di Tulungagung Dibuang dalam Ember, Diberi Susu oleh Ibunya

Featured Image

Kasus Kekerasan terhadap Bayi di Tulungagung

Seorang bayi ditemukan tewas dan dikuburkan di Dusun Sanggrahan Lor, Desa Sanggrahan, Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah kasus ini melibatkan kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat, termasuk ibu kandungnya sendiri.

Tim forensik dari Polda Jawa Timur telah melakukan otopsi terhadap jasad bayi tersebut. Hasil sementara menunjukkan bahwa bayi memiliki panjang sekitar 53 cm dan berat sekitar 2,8 kg. Di bagian leher bayi ditemukan dua titik bekas luka yang diduga akibat cegukan atau tarikan saat bayi tersebut diangkat. Namun, untuk memastikan penyebab kematian, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan disrupsi asam lambung.

Menurut informasi dari ibu bayi, kepala anak tersebut sempat dimasukkan ke dalam air di ember selama sekitar 3 hingga 4 detik. Saat itu, kepala bayi masih bergerak-gerak, sehingga langsung diangkat lagi. Setelahnya, bayi tersebut dipeluk oleh ibunya dan masih menunjukkan tanda-tanda napas. Namun, tidak lama kemudian, bayi tersebut sudah tidak menunjukkan tanda kehidupan lagi.

Setelah itu, sang ibu memeluk dan membaringkan bayi hingga subuh. Selanjutnya, ia menguburkan bayi secara diam-diam. Proses penguburan dilakukan setelah lubang sekitar setengah meter digali. Setelah bayi dikuburkan, ibu tersebut kembali tidur dan membersihkan darah yang berceceran menggunakan selang.

Bayi tersebut lahir sendiri oleh ibunya pada hari Selasa. Dalam kondisi lemas, sang ibu tidak mengetahui cara merawat bayi dan hanya membelikan susu UHT serta minuman isotonic secara online. Setelah barang datang, bayi diberi minum dengan cara diteteskan. Beberapa kali ada yang masuk, beberapa tidak.

Karena tidak memiliki uang, sang ibu bahkan memberikan jarinya ke mulut bayi ketika anaknya menangis. Pada Rabu malam, bayi sempat batuk yang diduga akibat kurangnya konsumsi ASI.

Saat ini, status ibu bayi masih sebagai saksi. Penyidikan akan dilanjutkan setelah sang ibu keluar dari rumah sakit. Jika proses penyidikan berjalan lancar, pihak kepolisian akan meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Jika terbukti melakukan pembunuhan, ibu bayi dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara karena kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki apakah ada keterlibatan ayah dari bayi tersebut. Meski sudah mengantongi identitas ayah, detail penyelidikan masih dalam proses. Pihak kepolisian meminta maaf karena belum bisa memberikan informasi lebih lanjut saat ini.

Proses penyidikan akan terus berlangsung untuk memastikan keadilan dan menemukan fakta sebenarnya. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.