Jejak Tiga Perempuan Pencuri Kalung Berlian Rp50 Juta di Mal Jakut

Perempuan Berinisial AM Ditangkap Setelah Mencuri Kalung Berlian Senilai Rp 50 Juta
Seorang perempuan berinisial AM (49) kembali ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di pusat perbelanjaan. Kali ini, ia mencuri kalung berlian senilai Rp 50 juta di salah satu mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aksi ini menjadi yang ketiga kalinya dilakukan oleh pelaku dengan modus serupa.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa AM sebelumnya juga pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Bogor dan Surabaya. Meskipun dalam dua kasus sebelumnya pelaku sempat tertangkap, polisi memilih menggunakan mekanisme restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian masalah.
Modus Pencurian yang Sederhana Tapi Efektif
Saat melakukan aksi di toko emas, AM datang dengan penampilan yang menarik perhatian. Ia mengenakan tas bermerek Hermes dan tampak seperti pembeli biasa. Ia meminta karyawan toko emas berinisial EH (20) untuk mengambilkan beberapa barang, termasuk kalung dan cincin.
EH tidak curiga karena melihat penampilan AM yang nyentrik. Bahkan, AM meletakkan tas miliknya di atas etalase perhiasan. Namun, di balik tampilan mewah tersebut, AM justru mencuri kalung berlian senilai Rp 50 juta. Ia menyelipkannya di tangan dan menutupinya dengan baju lengan panjang.
Setelah berhasil mencuri, AM tidak jadi membeli barang apa pun dan langsung meninggalkan toko. Kejadian ini membuat EH melaporkan AM ke Polsek Kelapa Gading. Kini, pelaku sudah ditempatkan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum.
Pengakuan Khilaf dan Penolakan Motif
Selama pemeriksaan, AM awalnya terus mengelak. Namun, setelah polisi menunjukkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan temuan barang bukti, ia akhirnya mengakui kesalahan yang telah dilakukannya.
Meskipun mengakui kesalahan, AM tetap tidak menjelaskan motif pasti dari tindakannya. Menurut informasi dari penyidik, pelaku hanya menyatakan bahwa ia merasa khilaf dan menyesali perbuatannya.
Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara
Kini, AM terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP. Ini merupakan konsekuensi dari aksi pencuriannya yang terjadi untuk ketiga kalinya. Selain itu, polisi juga sedang menjalani berbagai pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memanggil psikolog untuk mengecek kejiwaan AM. Dari hasil pemeriksaan, diperkirakan bahwa AM bukanlah orang yang memiliki gangguan mental. Namun, gaya hidupnya yang mewah diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tindakannya.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Polisi masih terus memeriksa AM untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang aksi pencuriannya. Selain itu, para penyidik juga akan mempertanyakan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejadian ini.
Proses hukum ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan ilegal. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan kejadian seperti ini dapat diminimalisir di masa depan.