Kades dan Sekdes Nubaatalojo di Lembata Dipenjara 2 Tahun Atas Korupsi Dana Desa

Featured Image

Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang atas Kasus Korupsi Dana Desa Nubaatalojo

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa 5 Agustus 2025 mengumumkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Nubaatalojo. Perkara ini menyangkut penggunaan dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022.

Vonis Berbeda untuk Tiga Terdakwa

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Alexander Ignasius Robiwala, seorang karyawan PT Timor Transindo Pratama Cabang Maumere. Ia dianggap terlibat dalam kejahatan korupsi sebagai kontraktor pengadaan mobil di Desa Nubaatalojo. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Mardinus Tue Kolin selaku Kepala Desa Nubaatalojo dan Yosep Bala selaku Sekretaris Desa Nubaatalojo, masing-masing divonis 2 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut dihukum karena melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Moh Risal Hidayat, menjelaskan bahwa sidang lanjutan dilaksanakan dengan agenda putusan. Sidang ini melibatkan tiga perkara berbeda, yaitu nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama Mardinus Tue Kolin dan Yosep Bala, serta nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama Alexander Ignasius Robiwala.

Dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Mardinus Tue Kolin dan Yosep Bala terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sementara itu, Alexander Ignasius Robiwala dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dapat membayar denda, maka hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp449.023.300,00 dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht. Jika tidak mampu, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Tanggapan Terdakwa dan Jaksa

Terdakwa I dan II, Mardinus Tue Kolin dan Yosep Bala, menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum memilih sikap pikir-pikir. Sementara itu, terhadap putusan terhadap Alexander Ignasius Robiwala, baik terdakwa maupun jaksa juga menyatakan sikap pikir-pikir.

Menurut Risal, selama 7 hari sejak putusan dibacakan, terdakwa maupun jaksa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum. Hal ini menjadi bagian dari proses hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.