Kepala PPATK Merasa Difitnah Meski Berusaha Melindungi

Kepala PPATK Bantah Difitnah dan Jelaskan Tujuan Pemblokiran Rekening Dormant
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menanggapi berbagai kritik yang muncul terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant. Ia mengatakan bahwa tindakan yang diambil oleh PPATK bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan pemegang rekening, bukan untuk menyakiti atau mempermalukan nasabah.
"Saya menerima aja fitnah dan hujatan publik. Namun, dengan tidak melakukan tindakan ini dan membiarkan semua penyalahgunaan terjadi, justru akan menjadi sikap yang mengkhianati saudara-saudara kita yang memiliki itikad baik membuka rekening," ujarnya.
Tujuan utama dari pemblokiran rekening dormant adalah untuk menekan praktik judi online. Menurut Ivan, jaringan mafia judi sering memanfaatkan rekening yang tidak aktif untuk deposit perjudian. Setelah kebijakan ini diterapkan, jumlah deposit judi online dilaporkan turun sekitar 70 persen, dari Rp triliun menjadi Rp 1 triliun.
"Contoh satu saja dari pidana Judol yang menyengsarakan masyarakat kita. Tren jumlah transaksi deposit Judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant," tambahnya.
Meski tujuannya jelas, beberapa nasabah mengeluh karena rekening mereka tiba-tiba diblokir. Padahal, rekening tersebut masih digunakan untuk transaksi yang sifatnya terbatas, seperti pembayaran kuliah.
“Dari dulu saya hanya menggunakan rekening ini untuk bayar UKT, jarang banget transaksi. Tapi biasanya nggak pernah keblokir. Baru kali ini kena blokir,” ujar Alya, seorang mahasiswa di Jakarta.
Kritik dari Ekonom Senior
Ekonom Senior Didik J. Rachbini mengkritik keras tindakan pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh PPATK. Ia menilai bahwa PPATK telah keluar jalur dari tugas dan fungsinya, sehingga para pejabatnya dinilai perlu diberi sanksi yang tegas.
Menurut Didik, dalam beberapa tahun terakhir, banyak pejabat publik yang mengeluarkan kebijakan sembarang dan bersifat ngawur. Kebijakan yang diambil oleh PPATK dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi yang seharusnya.
“PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri, lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” ujarnya.
Didik menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), PPATK bekerjasama dan melaporkannya ke aparat hukum.
“PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank,” tegasnya.
Dukungan dari DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung kebijakan pemblokiran rekening pasif (dormant) yang dilakukan oleh PPATK. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.
“Kami sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,” ujarnya.
Dasco menambahkan bahwa rekening-rekening nasabah yang diduga dormant sering dikenakan biaya administrasi meskipun tidak digunakan untuk transaksi debet atau kredit. Hal ini dinilai merugikan nasabah.
“Bunga-bunga yang dibayar itu tidak diberikan. Itu hak nasabahnya tidak diberikan,” katanya.
Selain itu, Dasco menyebut bahwa kebijakan pemblokiran rekening dorman dilakukan dalam rangka memberantas judi online. Rekening pasif kerap dijadikan sebagai tempat untuk menampung transaksi judi online.
“PPATK juga menemukan bahwa rekening dorman ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online,” ujarnya.