Memburu Penipu Vespa Bekasi: Modus Jual Beli, Kerugian Miliaran Rupiah

Korban Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi Mengeluh
Sebanyak 63 orang diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang pemilik bengkel di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi. Pelaku memiliki inisial AWP dan terlibat dalam berbagai modus penipuan yang menimpa para korban.
Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, Wonosobo, dan Makassar. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Salah satu korban, Andree Noviar Pradana (32), mengungkapkan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp 1,5 miliar.
Modus Penipuan yang Beragam
Andree mengaku menjadi korban pada Januari 2025. Saat itu, pelaku menawarkan kerja sama jual beli Vespa dengan pihak ketiga senilai puluhan juta rupiah. Tawaran ini membuatnya kaget karena pelaku memiliki relasi luas di kalangan komunitas Vespa, tetapi justru memilih dirinya sebagai rekan dalam jual beli unit Vespa.
Karena hal ini, akhirnya korban kepincut. Ia kemudian mengirim uang sebesar Rp 25,5 juta ke nomor rekening pelaku. Namun, setelah uang diserahkan, korban tidak kunjung mendapatkan kepastian mengenai unit Vespa tersebut.
Andree lantas berupaya mencari keberadaan pelaku. Namun ia kehilangan jejak setelah pelaku diduga kabur ke Jawa Tengah. Pelaku menyatakan pergi ke luar kota, ke Jawa Tengah, sehingga membuat korban semakin sulit melacaknya.
Kebijakan Benda Milik Korban
Setelah bengkel milik pelaku tiba-tiba tutup mendadak pada Maret 2025, Andree mulai curiga. Ia kemudian mencari informasi mengenai sosok pelaku ke sesama komunitas Vespa. Dari pendalaman ini terungkap fakta bahwa pelaku juga menipu puluhan orang lainnya dengan berbagai modus.
Modus tersebut mulai dari jual beli Vespa, servis, restorasi, hingga jual beli spare part atau aksesori Vespa. Bahkan, beberapa unit Vespa milik konsumen diduga dijual pelaku.
Pengakuan dan Penyembunyian Pelaku
Setelah berbulan-bulan mencari keberadaan pelaku, Andree akhirnya mendapatkan alamat persembunyiannya di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ia lantas menemui pelaku pada 29 Juni 2025. Dalam pertemuan ini, pelaku berdalih belum bisa mengembalikan uang lantaran tengah menghadapi permasalahan ekonomi.
Pelaku juga disebut mengakui kesalahannya yang membuat puluhan korban menelan kerugian miliaran rupiah. "Dia mengaku salah, bahkan dia ngaku siap dipenjara," ucap Andree.
Tak puas dengan jawaban tersebut, ia pun mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban pelaku. Saat itu, menurut Andree, pelaku mengaku hendak menjual ruko bengkel berlantai dua miliknya senilai Rp 1,7 miliar. Setelah ditelusuri, ternyata sertifikat hak milik (SHM) bengkelnya telah dijaminkan ke sebuah bank senilai Rp 1,2 miliar.
Laporan Polisi dan Harapan Korban
Hasil penjualan ruko dirasa tak bisa menutupi seluruh kerugian, Andree dan belasan korban lainnya akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut teregistrasi bernomor: LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.
"Kami berharap laporan diproses dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya," imbuh dia. Korban lain, Andi (36), juga mengaku mempunyai persoalan utang piutang dengan terduga pelaku senilai Rp 7 juta mengenai tagihan pembelian spare part yang belum dibayarkan berbulan-bulan.
"Totalnya sekitar Rp 7 juta, dan saya berharap laporan diproses polisi," imbuh dia. Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengaku anak buahnya tengah mendalami kasus ini. "Masih kita dalami," tambah Kusumo.