Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibu Korban Menolak Maafkan Pelaku

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibu Korban Menolak Maafkan Pelaku

Putusan Hukuman Mati untuk Pembunuh dan Pemerkosa Nia Kurnia Sari

Di kota Padang Pariaman, Sumatra Barat, sebuah putusan hukuman mati telah dijatuhkan kepada Indra Septriaman alias In Dragon (28), yang terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (18). Gadis muda yang dikenal sebagai penjual gorengan ini meninggal dunia dalam kondisi yang sangat menyedihkan, dengan tubuhnya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa setelah hilang beberapa hari sebelumnya.

Eli Marlina, ibu dari korban, menyambut putusan hukuman mati tersebut dengan rasa puas. Menurutnya, hukuman itu layak diberikan karena perbuatan terdakwa yang telah merenggut nyawa putrinya. "Jika mendapatkan hukuman mati, itu setimpal dengan perbuatannya. Nyawa dibalas nyawa," ujarnya saat ditemui di rumah kerabatnya.

Meskipun hukuman mati telah diputuskan, Eli tidak dapat memaafkan pelaku. Ia menegaskan bahwa sampai akhir hayatnya, ia tidak akan pernah mengampuni In Dragon. "Anak saya telah dibunuh oleh orang itu, jadi saya tidak akan pernah memaafkannya," katanya dengan suara yang bergetar.

Pada saat sidang, Eli juga mengungkap bahwa terdakwa pernah meminta maaf kepadanya. Namun, permintaan maaf itu tidak membuatnya merasa lebih tenang atau bersimpati terhadap pelaku. Baginya, tindakan In Dragon adalah tindakan yang tidak bisa diampuni.

Sampai saat ini, keluarga Eli masih dalam suasana duka atas kepergian Nia. Meski tidak ada mimpi bertemu kembali dengan anaknya, putusan hukuman mati memberikan sedikit ketenangan bagi mereka. Beberapa warga sekitar juga datang untuk menyampaikan rasa simpati, bahkan ada yang berkunjung ke makam Nia dari wilayah Padang dan Pasaman.

Eli menganggap bahwa In Dragon tidak memiliki rasa kemanusiaan dan hati nurani. Jika dia benar-benar memiliki rasa kasihan, maka tidak mungkin dia bertindak begitu kejam. "Hukuman mati sudah cocok agar membuatnya merasa jera," ujarnya dengan penuh keyakinan.

Kunjungan ke Makam Nia

Tidak lama setelah putusan diumumkan, Eli kembali ke makam Nia di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Di sana, ia membasuh air mata dengan air mata yang tak pernah berhenti mengalir. Tangannya terus mengusap batu nisan, sambil berbicara lembut kepada putrinya.

"Hari ini Nia. Ibu datang lagi, Nak. In Dragon dihukum mati, Nak. Setimpal dengan perbuatannya," ucap Eli sambil menangis, menghadap makam sang putri. Suasana senja semakin syahdu ketika azan Magrib berkumandang di sekitar pemakaman. Meskipun begitu, Eli tetap bertahan di samping makam anaknya, menengadah tangan dan memanjatkan doa.

"Nia anak baik. Ibu yakin, kamu di surga. Ibu doakan terus, Nak," katanya sambil terisak, air matanya mengalir tanpa henti, dibasuh dengan jilbab yang dikenakannya.

Putusan hukuman mati ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa, 6 Agustus 2025. In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Selain itu, ia juga terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban Nia Kurnia Sari.

Kasus ini dimulai dari hilangnya Nia pada 6 September 2024. Beberapa hari kemudian, jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, mengakhiri hidupnya yang penuh harapan. Kejadian ini menjadi duka besar bagi keluarga dan masyarakat sekitar.