Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Pengacara Ajukan Permohonan Amnesti ke Presiden

Langkah Hukum yang Diambil oleh Kuasa Hukum In Dragon
Kuasa hukum dari Indra Septriaman, yang akrab dikenal sebagai In Dragon, telah menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan beberapa langkah untuk merespons vonis hukuman mati terhadap kliennya. In Dragon dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis berusia 18 tahun yang merupakan penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum In Dragon, Defriyon, mengungkapkan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah mengajukan banding. Ia menjelaskan bahwa berkas banding akan segera disiapkan dan diajukan ke Pengadilan Negeri Pariaman. Jika proses banding tidak berhasil, ia mengaku siap melanjutkan dengan jalur kasasi, peninjauan kembali, hingga mengajukan amnesti kepada presiden Indonesia.
Defriyon yakin bahwa In Dragon tidak melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, putusan majelis hakim dalam kasus ini dinilai sangat keliru karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada selama persidangan. Ia menegaskan bahwa ahli forensik jelas menyebutkan bahwa Nia meninggal bukan akibat tali rafia, tetapi akibat tekanan di bagian dada sebelah kiri.
Tali Rafia Bukan Bukti Utama Pembunuhan Berencana
Menurut Defriyon, tali rafia bukanlah bukti utama dalam menetapkan pasal 340 KUHP terhadap In Dragon. Ia menilai bahwa barang bukti tersebut hanya digunakan sebagai ikon atau alasan untuk menetapkan pasal tersebut. Ia menilai bahwa putusan hakim dalam kasus ini tidak mencerminkan fakta dan bukti yang telah dipresentasikan selama persidangan.
Selama proses persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa In Dragon melakukan pembunuhan berencana. Menurut Defriyon, perbuatan In Dragon lebih tepat dikategorikan sebagai penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai dengan pasal 351 KUHAP. Ia juga menyoroti bahwa kesaksian ahli pidana jelas menyatakan bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini, karena semua terjadi secara mendadak.
Ia juga menilai bahwa tindakan mengubur korban merupakan bentuk penghilangan jejak, mengingat lubang dan peralatan yang digunakan tidak disiapkan sebelumnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa tali rafia menjadi batang bukti utama dalam penetapan pasal 340 KUHP terhadap In Dragon.
Respons dari Keluarga Korban
Sementara itu, ibu dari Nia Kurnia Sari, Eli Marlina, terlihat lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada In Dragon. Eli Marlina tampak mengenakan baju pink dan jilbab putih saat mendengar putusan tersebut. Ia langsung menyandarkan kepalanya dan mengusap wajahnya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.
Eli Marlina menyatakan bahwa putusan hakim secara tidak langsung telah menterjemahkan kesedihan yang selama ini ia rasakan. Baginya, hakim telah menunjukkan keadilan untuk Nia, yang telah direnggut cita-citanya dan nyawanya oleh In Dragon. Ia menilai bahwa perbuatan In Dragon layak mendapat hukuman mati.
Putusan hukuman mati dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa, 6 Agustus 2025. In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Selain itu, ia juga terbukti melakukan rudapaksa terhadap Nia Kurnia Sari.
Kasus ini dimulai dari hilangnya Nia Kurnia Sari pada 6 September 2024. Beberapa hari kemudian, jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, mengakhiri hidupnya yang penuh harapan.